Batang, Jateng, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Bupati Batang Faiz Kurniawan di Batang, Kamis, mengatakan bahwa proses penyusunan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga membutuhkan sinergi dan kerja sama yang solid agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat," katanya.
Ia mengatakan mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026.
"Raperda APBD 2026 mengalami perubahan dari usulan awal karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang nilainya berbeda dari asumsi awal saat pengajuan Raperda," katanya.
Menurut dia, struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati seperti pendapatan daerah sebesar Rp1,82 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,88 triliun atau defisit Rp68 miliar, penerimaan pembiayaan Rp70 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar sehingga surplus pembiayaan Rp68 miliar yang digunakan untuk menutup defisit.
Selain APBD, ia mengatakan dalam rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Regulasi ini penting sebagai dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman di Batang," katanya.
Ia mengatakan regulasi tersebut menjadi kerangka yuridis operasional yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Tujuan utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kata dia, meliputi pemberian kepastian hukum, penataan wilayah yang seimbang, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan pemangku kepentingan, hingga menjamin rumah layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," katanya.
Baca juga: Pemerintah fasilitasi penyelesaian masalah hambatan industri di Batang

