PN Boyolali Eksekusi Lahan Terkena Proyek Tol
Selasa, 19 September 2017 18:37 WIB
Petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, Polres, dan anggota TNI sedang melakukan penjagaan di lokasi ekssekusi lahan warga yang terkena proyek Tol di Desa Kiringan Kecamatan Kota Boyolali, Selasa. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Boyolali bersama aparat keamanan baik dari Polres setempat maupun TNI telah melakukan eksekusi puluhan bidang tanah milik warga yang terkena Proyek Tol Semarang-Solo di Desa Kiringan Kabupaten Boyolali, Selasa.
Pada proses eksekusi sebanyak 31 bidang tanah yang terdiri lahan dengan delapan rumah dan lahan kosong langsung dibacakan oleh petugas PN Boyolali di Balai Desa Kiringan dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dan anggota TNI.
Pada 31 bidang lahan yang dieksekusi tersebut ada delapan rumah warga, tetapi sehari menjelang eksekusi empat pemilik rumah menyatakan menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan pengadilan melalui konsinyasi.
Petugas kemudian melakukan eksekusi dengan merobohkan hanya satu rumah yang sudah tidak dihuni milik Sriyanto, sedangkan tujuh rumah lainnya dikosongkan atau isi rumah dipindahkan ke tempat lain.
Nur Hadi Prayitno (75) salah satu pemilik rumah yang dieksekusi meminta dispensasi waktu kepada petugas agar dapat mengambil barang dan material bangunan rumah terlebih dahulu. Namun, petugas tetap memutus jaringan listrik dan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah kemudian diangkut dengan menggunakan truk.
Nur Hadi Prayitno menyayangkan petugas melakukan eksekusi dengan pengosongan barang isi rumahnya. Padahal dia sudah bersedia untuk menerima ganti rugi melalui pengadilan dengan meminta waktu untuk membangun rumah baru.
Eko Purwanti (50) warga lainnya, pihaknya sejak awal memamg tidak setuju dengan nilai UGR yang ditetapkan oleh tim appraisal. Tim itu hanya menghargai tanahnya sebesar Rp545.000 per meter persegi. Padahal harga pasaran tanah di pinggir jalan ini sudah lebih dari Rp700.000 per meter persegi.
"Kami sejak awal menolak ganti rugi, tetapi karena tidak ada pilihan lain, akhirnya menerima," kata Eko Purwanti.
Staf Bagian Hukum, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) lahan, Qomaruzzaman menjelaskan sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah menjadi Perpres Nomor 148 Tahun 2015 proses pembebasan lahan menjadi lebih cepat.
Menurut Qomaruzzaman, berdasarkan Perpres tersebut, sejak proses konsinyasi dilakukan, hubungan hukum warga atas tanah yang dimiliki sudah tidak ada.
Pihak PPK lahan hanya membayarkan UGR saja, sedangkan yang menentukan harga Tim Penilai. Warga yang menolak nilai UGR dari Tim Penilai juga harus melalui pengadilan.
"Kami mendata masih ada 30 lahan yang akan dilakukan eksekusi. Lahan itu di Desa Mudal, Metuk, dan Karanggedeng," katanya.
Pada proses eksekusi sebanyak 31 bidang tanah yang terdiri lahan dengan delapan rumah dan lahan kosong langsung dibacakan oleh petugas PN Boyolali di Balai Desa Kiringan dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dan anggota TNI.
Pada 31 bidang lahan yang dieksekusi tersebut ada delapan rumah warga, tetapi sehari menjelang eksekusi empat pemilik rumah menyatakan menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan pengadilan melalui konsinyasi.
Petugas kemudian melakukan eksekusi dengan merobohkan hanya satu rumah yang sudah tidak dihuni milik Sriyanto, sedangkan tujuh rumah lainnya dikosongkan atau isi rumah dipindahkan ke tempat lain.
Nur Hadi Prayitno (75) salah satu pemilik rumah yang dieksekusi meminta dispensasi waktu kepada petugas agar dapat mengambil barang dan material bangunan rumah terlebih dahulu. Namun, petugas tetap memutus jaringan listrik dan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah kemudian diangkut dengan menggunakan truk.
Nur Hadi Prayitno menyayangkan petugas melakukan eksekusi dengan pengosongan barang isi rumahnya. Padahal dia sudah bersedia untuk menerima ganti rugi melalui pengadilan dengan meminta waktu untuk membangun rumah baru.
Eko Purwanti (50) warga lainnya, pihaknya sejak awal memamg tidak setuju dengan nilai UGR yang ditetapkan oleh tim appraisal. Tim itu hanya menghargai tanahnya sebesar Rp545.000 per meter persegi. Padahal harga pasaran tanah di pinggir jalan ini sudah lebih dari Rp700.000 per meter persegi.
"Kami sejak awal menolak ganti rugi, tetapi karena tidak ada pilihan lain, akhirnya menerima," kata Eko Purwanti.
Staf Bagian Hukum, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) lahan, Qomaruzzaman menjelaskan sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah menjadi Perpres Nomor 148 Tahun 2015 proses pembebasan lahan menjadi lebih cepat.
Menurut Qomaruzzaman, berdasarkan Perpres tersebut, sejak proses konsinyasi dilakukan, hubungan hukum warga atas tanah yang dimiliki sudah tidak ada.
Pihak PPK lahan hanya membayarkan UGR saja, sedangkan yang menentukan harga Tim Penilai. Warga yang menolak nilai UGR dari Tim Penilai juga harus melalui pengadilan.
"Kami mendata masih ada 30 lahan yang akan dilakukan eksekusi. Lahan itu di Desa Mudal, Metuk, dan Karanggedeng," katanya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering", 10 bulan raup keuntungan Rp41 miliar
01 June 2026 23:54 WIB