Eksekusi lahan permukiman

  • Rabu, 19 Desember 2018 17:49 WIB
Eksekusi lahan permukiman

Petugas Kepolisian menenangkan warga yang menangis saat dilakukan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 15.000 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Eksekusi lahan permukiman

Alat berat merobohkan rumah saat dilakukan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 15.000 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Eksekusi lahan permukiman
Eksekusi lahan permukiman

Foto Lainnya

Perekaman data KTP Elektronik pelajar

Perekaman data KTP Elektronik pelajar

  • 24 May 2023 17:53 WIB, 2023
Produksi belangkon di Sukoharjo

Produksi belangkon di Sukoharjo

  • 18 May 2023 15:36 WIB, 2023
Kerajinan keranjang parsel rotan

Kerajinan keranjang parsel rotan

  • 10 April 2023 16:10 WIB, 2023
Penukaran uang baru

Penukaran uang baru

  • 29 March 2023 15:06 WIB, 2023