Eksekusi lahan pemukiman warga

  • Kamis, 6 Desember 2018 17:38 WIB
Eksekusi lahan pemukiman warga

Seorang warga melintasi ban yang dibakar untuk menghadang proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Eksekusi lahan pemukiman warga

Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Eksekusi lahan pemukiman warga

Sejumlah warga berusaha mengahalangi alat berat merubuhkan sebuah rumah saat proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Eksekusi lahan pemukiman warga
Eksekusi lahan pemukiman warga
Eksekusi lahan pemukiman warga

Foto Lainnya

Perekaman data KTP Elektronik pelajar

Perekaman data KTP Elektronik pelajar

  • 24 May 2023 17:53 WIB, 2023
Produksi belangkon di Sukoharjo

Produksi belangkon di Sukoharjo

  • 18 May 2023 15:36 WIB, 2023
Kerajinan keranjang parsel rotan

Kerajinan keranjang parsel rotan

  • 10 April 2023 16:10 WIB, 2023
Penukaran uang baru

Penukaran uang baru

  • 29 March 2023 15:06 WIB, 2023