Perekaman data KTP Elektronik pelajar
- 24 May 2023 17:53 WIB, 2023
Seorang warga melintasi ban yang dibakar untuk menghadang proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Polisi membawa salah seorang warga saat dilakukan proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Sejumlah warga berusaha mengahalangi alat berat merubuhkan sebuah rumah saat proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018). Eksekusi lahan pemukiman warga seluas 15.000 meter persegi tersebut dilakukan karena warga dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.