Solo (Antaranews Jateng) - Kericuhan warga dan petugas kemanaan terjadi setelah pemilik tanah mengerahkan dua alat berat backhoe untuk mengosongkan lahan yang sebelumnya digunakan untuk permukiman liar di kawasan Kentingan Baru Kelurahan dan Kecamatan Jebres, Kota Solo, Rabu.
Kericuhan bermula ketika lahan seluas 15.000 meter persegi yang ditempati oleh 160 keluarga itu hendak dieksekusi. Warga berusaha menghalangi eksekusi, tetapi sejumlah personel Satpol PP Kota Surakarta dan Polres setempat langsung mengamankan lokasi.
Sejumlah warga sempat mendorong petugas masuk ke lokasi lahan hunian tersebut, namun petugas keamanan berhasil membuka akses masuk alat berat untuk merobohkan rumah warga satu per satu.
Kepala Polsek Jebres Kompol, Juliana, mengatakan pihaknya bersama petugas Satpol PP hanya membantu melakukan pengamanan, sedangkan eksekusi dilakukan oleh pemilih sertifikat lahan melalui kuasa hukumnya, Haryo Anindhito Setyo Mukti.
"Aparat keamanan hanya melakukan antisipasi pengamanan di lokasi jika ada warga yang menghalangi kegiatan eksekusi. Kami hanya menjaga jika ada hal-hal uang tidak diinginkan. Namun, kami melihat masih aman dan lancar," kata Juliana di lokasi eksekusi.
Dua alat berat kemudian melakukan eksekusi dengan merobohkan rumah warga. Namun, barang-barang milik warga dan penghuni rumah sebelumnya dievakuasi di tempat aman oleh para sukarelawan yang diturunkan untuk membantu di lokasi eksekusi.
Menurut kuasa hukum Haryo Anindhito Setyo Mukti, eksekusi dilakukan untuk pengalihan hak pemilikan tersebut karena tidak ada lagi hak warga menempati lahan di Kentingan Baru itu.
"Kami akan memberikan kesempatan dialog setelah pembongkaran selesai, namun sekarang sudah tidak ada kesempatan lagi. Warga harus meninggalkan lahan di Kentingan Baru," katanya.
Menurut Haryo Anindhito, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres, hunian liar harus segera dieksekusi.
Wali Kota Sukarta membuat SK berdasarkan Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
Lahan seluas 15.000 m2 di Kentingan Baru tersebut itu dimiliki secara sah atau pemegang sertifikat oleh enam orang. Keenam pemilik sertifikat itu yakni H. Supriyadi, warga Warga Gatak, Sukoharjo, Saptono Adi Soetantyo, warga Jajar, Laweyan, H. Soetantyo, warga Kerten, Laweyan, Widjaja Kusumaningsih, warga Jajar, Laweyan, Soemartono, warga Kerten, Laweyan, dan Fenty Sutantyo, warga Jajar, Laweyan Solo.
Enam orang warga tersebut memegang 35 sertifikat tanah dan dua fasilitas umum dengan luas lahan mencapai 15.000 m2.
Berita Terkait
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib
Pemilik Hotel Golden City melawan eksekusi PA Semarang
Jumat, 23 Desember 2022 18:14 Wib
Marwan Jafar usulkan BPH Migas punya daya eksekusi dalam pengawasan
Rabu, 10 Agustus 2022 15:54 Wib
Sembilan rumah dinas Polri di Semarang berhasil dieksekusi
Rabu, 29 Juni 2022 12:07 Wib
PN Semarang eksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita
Rabu, 22 Juni 2022 14:30 Wib
PN Purwokerto eksekusi lahan dan bangunan di Wangon
Kamis, 9 Juni 2022 23:18 Wib
Masih proses banding, PN Purwokerto tetap akan eksekusi tanah Hary
Rabu, 8 Juni 2022 19:10 Wib