Semarang, Antara Jateng - PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) akan mengajukan penetapan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Gubernur Ganjar Pranowo dalam perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA," kata kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono ketika dihubungi di Semarang, Rabu.
Setelah menerima salinan putusan, kata dia, sesuai ketentuan hukum akan dimintakan penetapan eksekusi dan berita acara pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut dia, dengan putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, maka putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Ia menuturkan dengan adanya putusan kasasi MA maka objek yang disengketakan dalam perkara itu sudah tidak lagi keraguan atas kebenarannya.
"Secara hukum atas objek yang disengketakan bisa diekskusi," tegasnya.
Ia menilai jika Gubernur Jawa Tengah masih melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali, hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.
"PK tidak bisa dijadikan sebagai alasan menunda eksekusi," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur Jawa Tengah dalam perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Putusan bernomor register 2587 K/Pdt/ 2016 dengan termohon PT Indo Perkasa Usahatama tersebut, telah dilansir dalam laman Mahkamah Agung.
Atas putusan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali.
Menurut dia, terdapat bukti baru yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang juga kembali memenangkan gugatan PT IPU tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
PT IPU sebagai penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Berita Terkait
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Jumat, 19 April 2024 18:45 Wib
CSR PT Vedora Indo Cahaya bagikan lampu LED
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Lazisnu Kudus berikan santunan kepada 1.350 guru ngaji
Minggu, 7 April 2024 5:44 Wib
PT Pertamina jamin ketersediaan BBM di Pulau Karimunjawa
Selasa, 2 April 2024 16:05 Wib
Penyerahan santunan Rp75 juta warna Safari Ramadhan Direksi KPI di Kilang Cilacap
Sabtu, 30 Maret 2024 14:41 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan tangan robotik kepada karyawan PT Sritex
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
Ramadhan dan Lebaran, Pos Indonesia antisipasi lonjakan pengiriman barang
Senin, 25 Maret 2024 0:26 Wib