Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kedua kanan) didampingi Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedarnya dengan barang bukti uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 serta pecahan Rp5ribu, Rp10 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu senilai Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.