Kasus uang palsu

  • Rabu, 2 Maret 2022 17:50 WIB
Kasus uang palsu

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedarnya dengan barang bukti uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 serta pecahan Rp5ribu, Rp10 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu senilai Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

Kasus uang palsu

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kedua kanan) didampingi Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedarnya dengan barang bukti uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 serta pecahan Rp5ribu, Rp10 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu senilai Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

Kasus uang palsu
Kasus uang palsu

Foto Lainnya

Penanaman bibit bakau di Pekalongan

Penanaman bibit bakau di Pekalongan

  • 08 June 2023 20:14 WIB, 2023
Kasus pencabulan di pondok pesantren

Kasus pencabulan di pondok pesantren

  • 11 April 2023 15:11 WIB, 2023
Menjemur kain batik

Menjemur kain batik

  • 06 April 2023 19:53 WIB, 2023
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu

  • 25 March 2023 16:04 WIB, 2023
Peledakan granat aktif di Pekalongan

Peledakan granat aktif di Pekalongan

  • 20 February 2023 21:19 WIB, 2023
Jelajah Alas Roban

Jelajah Alas Roban

  • 11 February 2023 21:35 WIB, 2023