Dekan FMIPA: Prof Supriadi Masih Aktif Mengajar
"Semester ini beliau mengajar tiga SKS di Program Pascasarjana," kata Wiyanto di Semarang, Rabu.
Bahkan, lanjut dia, semester sebelumnya Direktur Pendidikdan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga masih mengajar S-1 di Fakultas MIPA.
Dengan demikian, lanjut dia, dugaan bahwa yang bersangkutan memalsukan pernyataan resmi dalam sebagai syarat dalam pencalonan Rektor Unnes tidak benar.
Ia menuturkan koleganya tersebut masih memperlajari perihal pelaporan yang dilakukan sejumlah anggota Badan Pekerja Senat Unnes.
"Ada dokumen resmi yang menjadi dasar beliau akhirnya memutuskan maju sebagai kandidat rektor," katanya.
Ia menjelaskan terdapat dua surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan Supriadi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Bahkan, lanjut dia, salah satu surat tersebut ditujukan resmi kepada Senat Unnes untuk memastikan kelayakan Supriadi untuk mencalonkan diri.
Bahkan, menurut dia, dalam edaran Badan Pekerja Senat Unnes juga disebutkan Supriadi Rustad sebagai salah satu dosen yang memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai rektor.
"Ada 136 dosen di Unnes yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Pak Supriadi sendiri tercatat di Fakultas MIPA sebagai dosen aktif," katanya.
Sebelumnya, salah seorang bakal calon Rektor Universitas Negeri Semarang Supriadi Rustad dilaporkan kepada Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat.
Supriadi dilaporkan oleh sejumlah anggota badan pekerja Senat Universitas Negeri Semarang.
Salah satu anggota badan pekerja Senat Universitas Negeri Semarang Rustono menuturkan Supriadi dilaporkan atas dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai rektor.
"Surat pernyataan yang dibuat bertentangan dengan kenyataan di lapangan," katanya.
Ia mengatakan dalam persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai rektor dijelaskan bahwa kandidat merupakan dosen PNS aktif.
Hal tersebut, lanjut dia, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2012.
Namun, menurut dia, pada kenyataannya Supriadi tidak aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.