"Ada 18 tempat pemungutan suara di sepuluh kabupaten di Jateng yang surat suaranya tertukar sehingga sesuai aturan yang berlaku maka akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan, tertukarnya surat suara terjadi di empat TPS di Kabupaten Cilacap, tiga TPS di Kabupaten Pemalang, dua TPS masing-masing di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, dan Kota Pekalongan, serta satu TPS di Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Brebes.
Menurut dia, tertukarnya surat suara yang belum diketahui jumlahnya secara pasti itu terjadi karena ketidakcermatan atau kesalahan proses penyortiran di tingkat kabupaten/kota hingga saat pendistribusian dari percetakan.
"Kami sudah mengirimkan surat ke sepuluh KPU kabupaten/kota yang surat suaranya tertukar agar melakukan pemungutan suara ulang dalam sepuluh hari kedepan," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara itu.
Selain adanya laporan tertukarnya surat suara di sepuluh kabupaten, KPU Jateng juga menerima adanya kekurangan formulir C-1 saat pemungutan suara Pemilu Legislatif.
"Kekurangan formulir C-1 terjadi Kabupaten Batang, Banjarnegara, Purworejo, Demak, dan Jepara," katanya.
Kendati terjadi surat suara yang tertukar dan kekurangan formulir C-1, Wahyu optimistis Pemilu Legislatif 2014 di Jateng diikuti oleh 75 persen pemilih.