Dengan fasihnya, pria yang bernama Rahman ini menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
Bahkan, dia tanpa segan memberikan testimoni mengenai penyalahgunaan narkotika.
Bagi tamu yang berkunjung ke Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan, tidak bakalan menyangka jika Rahman merupakan narapidana atau warga binaan Lapas Besi yang juga berada di pulau penjara ini.
Selain Rahman, seorang warga binaan Lapas Permisan, Andi Syahrani juga berceramah yang berisikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.
Andi sesekali memberikan memberikan celotehan dan lelucon guna menghangatkan suasana.
Dia mengajak para narapidana untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang dapat menularkan penyakit HIV/AIDS yang mematikan.
"Narkoba itu berbahaya, betul?" kata dia kepada para narapidana.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba dapat menggerogoti umur manusia.
Selain itu, dia juga mengajak warga binaan untuk tidak menjauhi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) karena mereka butuh dukungan dari orang-orang di sekitarnya.
Keberadaan Rahman dan Andi Syahrani di Lapas Narkotika ini sebagai peserta lomba penyuluhan bahaya narkoba dan HIV/AIDS yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI).
Saat ditemui di sela-sela lomba, Andi Syahrani mengaku bahwa dirinya bukan narapidana yang menjalani hukuman akibat kasus narkoba.
"Saya dihukum karena kasus pembunuhan dengan vonis 13 tahun penjara serta telah dijalani selama empat bulan di Lapas Ambarawa dan lima tahun di Lapas Permisan. Kalau lancar, sebentar lagi akan mendapat pembebasan bersyarat," kata pria asal Yogyakarta ini.
Menurut dia, pengetahuan tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS ini diperolehnya dari membaca serta dokter lapas.
"Saya senang membaca buku, terutama buku-buku sejarah. Saya sama sekali belum pernah berceramah dan tidak pernah menggunakan narkoba, paling minum minuman keras saat belum di penjara," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku sering bermain drama. Bahkan selama dalam penjara, dia telah menulis 12 naskah drama yang beberapa kali ditampilkan dalam sejumlah acara di Lapas.
Selain itu, Andi juga telah menulis sekitar 80 judul puisi selama menjalani masa pembinaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang pernah diperbuatnya.
Saat ditanya rencana setelah bebas dari hukuman, dia mengaku ingin kembali bersama keluarganya dan berkuliah di Sekolah Tinggi Theologi meskipun saat ini dia telah berusia 44 tahun.
"Saat ini saya telah mengikuti program ekstensi dan akan dilanjutkan setelah bebas. Saya ingin mengabdikan hidup ini kepada Tuhan," kata Andi yang memiliki seorang putra yang sedang mengenyam pendidikan di Akademi Angkatan Udara.
Sementara di ruang lainnya, belasan narapidana dari berbagai lapas se-Pulau Nusakambangan mengikuti lomba melukis poster tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS.
Salah satu narapidana dari Lapas Permisan, Deni Suharyana (24) menggambarkan bahaya narkoba bagi kesehatan dan pertanggungjawabannya di akhirat.
"Meskipun saya dipenjara karena kasus pembunuhan dengan vonis selama 20 tahun, saya pernah menggunakan narkotika jenis putaw sehingga bisa merasakan risikonya," kata dia yang telah menjalani hukuman selama dua tahun di Lapas Cirebon dan dua tahun di Lapas Permisan.
Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Lilik Sujandi mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas ide dari para narapidana Lapas Narkotika yang tergabung dalam "Recovery Center" guna memperingati Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI).
"Kami hanya memfasilitasi," katanya.
Menurut dia, lomba melukis poster antinarkoba ini tidak hanya diikuti oleh perwakilan narapidana Lapas Narkotika, tetapi juga narapidana dari enam lapas lainnya di Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Terbuka, Lapas Besi, Lapas Permisan, Lapas Kembangkuning, dan Lapas Pasir Putih.
Selain melukis poster, kata dia, peringatan HANI juga diisi dengan lomba penyuluhan bahaya narkoba dan HIV/AIDS yang diikuti perwakilan narapidana dari seluruh lapas di Nusakambangan.
Terkait keberadaan "Recovery Center" Lapas Narkotika, dia mengatakan, tempat ini merupakan pusat pemulihan berbasis komunitas.
Dalam hal ini, katanya, para narapidana yang tergabung dalam "Recovery Center" akan lebih terbuka mencurahkan pemikirannya kepada rekan-rekannya dalam satu komunitas sehingga narapidana lainnya yang telah mendapat pembinaan akan membimbingnya hingga pulih.
"Semacam konseling namun berbasis komunitas. Narapidana yang tergabung dalam 'Recovery Center' mengadakan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan keterampilan yang dimiliki masing-masing narapidana, antara lain perbaikan peralatan elekronik dan kerajinan tangan. Untuk membiayai kegiatan, 'Recovery Center' melayani jasa 'laundry' dengan biaya Rp7.000 per kilogram," katanya.
Salah satu narapidana yang terlibat dalam "Recovery Center", Sobirin (34) mengatakan, setiap pagi diadakan pertemuan yang diikuti sekitar 15 anggota guna membahas kegiatan apa yang akan dilakukan.
"Pertemuan tersebut untuk memotivasi agar anggotanya giat melaksanakan kegiatan. Ini berdampak positif bagi kami," kata dia yang tersangkut kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara serta telah dijalani selama enam bulan di Lapas Cipinang dan tiga tahun delapan bulan di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pembinaan narapidana
Kalapas Narkotika Lilik Sujandi mengatakan, berbagai kegiatan yang bersifat produktif dilaksanakan di Lapas ini sebagai upaya pembinaan bagi para narapidana, sehingga mereka siap diterima di masyarakat setelah bebas.
"Salah satu kegiatan yang kami berikan berupa pelatihan mencukur dan pijat refleksi. Kami yakin keterampilan ini banyak dibutuhkan masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, berbagai pelatihan seperti budi daya jamur, pembuatan gula semut, dan kerajinan tangan termasuk kesenian juga diberikan kepada para warga binaan.
Salah satu narapidana yang memperoleh pelatihan mencukur, Edi Nur mengaku senang mendapat keterampilan yang berdampak positif ini.
"Saya sangat senang karena mendapat pelatihan ini," kata dia saat hendak mencukur seorang narapidana Lapas Narkotika.
Dia mengaku divonis tujuh tahun penjara karena terlibat kasus narkotika.
"Jika usulan pembebasan bersyarat diterima, tiga bulan lagi saya keluar dari sini," kata pria asal Aceh ini.