
Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untuk THR ASN dan PPPK sebesar Rp32,89 miliar

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) penuh waktu sebesar Rp32,89 miliar.
"Anggaran sudah siap, kami hanya menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan soal jadwal pemberiannya kepada ASN," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Terkait THR untuk PPPK paruh waktu, menurut dia, belum ada regulasi yang mengatur untuk pemberian THR terhadap mereka.
Untuk itu, menurut dia, Pemkab Kudus belum menganggarkannya. Karena alokasi anggaran THR 2026 sebesar Rp32,89 miliar diperuntukkan untuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Terkait nasib PPPK paruh waktu tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengambil kebijakan solutif dengan mengimbau kepada semua ASN untuk berdonasi membantu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak mendapatkan THR.
Sam'ani Intakoris mengatakan imbauan untuk berdonasi tersebut sifatnya sukarela dan tanpa unsur pemaksaan.
"Aksi donasi ini dalam rangka solidaritas untuk berbahagia bersama dalam merayakan hari raya. Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di kalangan ASN dapat terus terjaga, sehingga seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, tetap dapat merasakan kebahagiaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.
Nantinya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dipersilakan mengkoordinasikan dengan jajarannya karena PPPK paruh waktu tersebar di sejumlah masing-masing OPD.
Ajakan berdonasi tersebut juga disampaikan saat memimpin apel Hari Sampah Nasional yang dihadiri ratusan ASN pada 23 Februari 2026.
Sementara itu, jumlah ASN di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 6.741 orang, termasuk ASN yang diangkat melalui mekanisme PPPK sebanyak 2.107 orang. Sedangkan PPPK paruh waktu terdapat 2.606 orang.
Baca juga: Disnaker Kudus kirimi surat edaran kepada perusahaan untuk bayarkan THR tepat waktu
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
