
Disnaker Kudus kirimi surat edaran kepada perusahaan untuk bayarkan THR tepat waktu

Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengirimkan surat edaran kepada seratusan perusahaan untuk mengingatkan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 agar tepat waktu.
"Sasaran surat edaran hampir 200-an perusahaan yang kelasnya menengah bawah. Sedangkan perusahaan besar biasanya sudah tertib," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Senin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal guna membantu persiapan kebutuhan hari raya pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
Ia mengungkapkan THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Termasuk bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun besaran THR diatur sebagai berikut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. Sedangkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.818.585 per bulan.
"Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 kepada Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus, baik secara langsung maupun melalui email resmi dinas," ujarnya.
Dengan diterbitkannya surat ini, dia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terkait dengan penyiapan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR, dia mengakui masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun Kementerian Tenaga Kerja.
"Nantinya kami juga akan menyebarkan nomor kontak yang bisa dihubungi, ketika ada pegawai yang mengalami permasalahan soal THR," ujarnya.
Ia mengungkapkan Disnaker sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh tidak boleh dibayar bertahap.
"Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah pusat bantu Rp50 miliar bangun Pasar Anyar Kudus gantikan Bitingan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
