BPJS Ketenagakerjaan Kudus edukasi pelanggan tentang manfaat JMO
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Jawa Tengah memberikan edukasi terkait manfaat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan cara aktivasinya terhadap pelanggan atau peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
"Kebetulan hari ini 4 September merupakan hari pelanggan nasional, sehingga sebagai ungkapan kepedulian dan memberikan pengalaman peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang positif dan mengesankan, kami memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho di Kudus, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pelanggan Nasional kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengakui turun langsung untuk menyapa dan melayani peserta yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam memberikan edukasi kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang hadir terkait manfaat aplikasi JMO.
"Aplikasi JMO ini merupakan bagian dari inovasi BPJS Ketenagakerjaan menciptakan simplifikasi dan optimalisasi layanan fisik dan digital baik dalam hal layanan informasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran," ujarnya.
Dengan aplikasi jamsostek mobile, katanya, peserta mendapatkan kemudahan dalam mengakses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kapan pun dan di mana pun.
"Melalui aplikasi JMO peserta bisa mendapatkan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, melihat saldo jaminan hari tua -JHT-, upah yang dilaporkan, pusat layanan kecelakaan kerja, promo merchant, pinjaman perumahan, serta klaim hanya dari gawai," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih telah mempercayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan tetapi juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri.
Pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri di program bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp36.800 per bulan dengan tambahan program JHT selain program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan konter atau Booth JMO yang akan membantu para peserta untuk mengunduh aplikasi JMO, mendaftarkan akun sampai mengecek saldo atau CEKIDOT (Cek Informasi Saldo Terkini).
Dalam rangka hari pelanggan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cenderamata serta hadiah menarik seperti kipas angin, kompor gas, blender, dan setrika bagi lima peserta beruntung yang berhasil mengunduh sampai cek saldo melalui JMO.
Selain memberikan pelayanan yang spesial, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menggelar beragam kegiatan lain dalam memperingati Harpelnas 2024. Di antaranya pembagian cenderamata dan makanan kepada peserta yang datang ke kantor cabang, kunjungan bersama pemerintah daerah ke perusahaan yang ikut serta program sejahterakan pekerja sekitar anda (Sertakan), dan kunjungan ke perusahaan yang mendukung program return to work (RTW) yang memperkerjakan kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami melibatkan pemangku kepentingan, baik dari perusahaan maupun pemda sebagai mitra dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari pemangku kepentingan diharapkan cakupan perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal akan meluas dan memberikan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja tanpa cemas akan risiko saat bekerja," ujarnya.
"Kebetulan hari ini 4 September merupakan hari pelanggan nasional, sehingga sebagai ungkapan kepedulian dan memberikan pengalaman peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang positif dan mengesankan, kami memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho di Kudus, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Pelanggan Nasional kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengakui turun langsung untuk menyapa dan melayani peserta yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam memberikan edukasi kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang hadir terkait manfaat aplikasi JMO.
"Aplikasi JMO ini merupakan bagian dari inovasi BPJS Ketenagakerjaan menciptakan simplifikasi dan optimalisasi layanan fisik dan digital baik dalam hal layanan informasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran," ujarnya.
Dengan aplikasi jamsostek mobile, katanya, peserta mendapatkan kemudahan dalam mengakses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kapan pun dan di mana pun.
"Melalui aplikasi JMO peserta bisa mendapatkan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, melihat saldo jaminan hari tua -JHT-, upah yang dilaporkan, pusat layanan kecelakaan kerja, promo merchant, pinjaman perumahan, serta klaim hanya dari gawai," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih telah mempercayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan tetapi juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri.
Pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan diri di program bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp36.800 per bulan dengan tambahan program JHT selain program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan konter atau Booth JMO yang akan membantu para peserta untuk mengunduh aplikasi JMO, mendaftarkan akun sampai mengecek saldo atau CEKIDOT (Cek Informasi Saldo Terkini).
Dalam rangka hari pelanggan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cenderamata serta hadiah menarik seperti kipas angin, kompor gas, blender, dan setrika bagi lima peserta beruntung yang berhasil mengunduh sampai cek saldo melalui JMO.
Selain memberikan pelayanan yang spesial, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menggelar beragam kegiatan lain dalam memperingati Harpelnas 2024. Di antaranya pembagian cenderamata dan makanan kepada peserta yang datang ke kantor cabang, kunjungan bersama pemerintah daerah ke perusahaan yang ikut serta program sejahterakan pekerja sekitar anda (Sertakan), dan kunjungan ke perusahaan yang mendukung program return to work (RTW) yang memperkerjakan kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami melibatkan pemangku kepentingan, baik dari perusahaan maupun pemda sebagai mitra dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari pemangku kepentingan diharapkan cakupan perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal akan meluas dan memberikan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja tanpa cemas akan risiko saat bekerja," ujarnya.