Pemkot bantu biaya pengurusan legalitas tanah warga Gumuk Sepiring
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang memberikan bantuan biaya pengurusan legalitas tanah kepada masyarakat berpengasilan rendah di Kampung Gumuk Sepiring, Kelurahan Tidar Utara.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Jumat, menyebutkan program itu kerja sama antara pemkot setempat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.
Saat penyerahan secara simbolis bantuan senilai Rp29.250.000 di Mushalla Kampung Gumuk Sepiring, Kamis (15/8) itu, Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengatakan dengan legalitas tersebut maka kepemilikan tanah warga terjamin secara hukum.
"Dengan adanya sertifikat, jadi kepemilikan tanah dari warga terjamin hukum dan undang-undang. Bantuan ini adalah cara yang baik, hasil kerja sama Pemkot Magelang, Baznas, dan BPN," katanya.
Ia mengharapkan semua tanah milik warga setempat memiliki legalitas, sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Adrianto menjelaskan sertifikat kepemilikan tanah warga Gumuk Sepiring sejauh ini masih atas nama pemilik lama.
Dengan bantuan tersebut, ucapnya, warga akan lebih mudah mengurus hingga balik nama kepemilikan.
"(Kepemilikan tanah) secara legalitas memang belum begitu kuat. Tanah sudah dibeli warga tapi sertifikat masih atas nama pemilik lama, jadi harus dibalik nama," katanya.
Ia mengemukakan tentang keterlambatan dalam balik nama kepemilikan tanah dan solusinya.
"Sedikit terlambat karena ketika akan diurus warga, (pemilik lama) meninggal dunia. Solusinya Baznas bisa membantu sepenuhnya biaya pengurusan. Jadi masalah anggaran bisa terbantu," katanya.
Dia menjelaskan ketika sertifikat tanah sudah balik nama selanjutnya lebih mudah untuk "dipecah" sesuai dengan jumlah kepala keluarga.
Kampung Gumuk Sepiring, kawasan permukiman warga berbasis komunitas. Warga setempat sebagian besar bekerja, antara lain sebagai buruh dan pemulung. Sebelumnya, mereka secara swadaya membeli tanah di kawasan tersebut. Pemkot Magelang telah memberikan bantuan, antara lain renovasi rumah menjadi layak huni dan pembangunan akses jalan.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Jumat, menyebutkan program itu kerja sama antara pemkot setempat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.
Saat penyerahan secara simbolis bantuan senilai Rp29.250.000 di Mushalla Kampung Gumuk Sepiring, Kamis (15/8) itu, Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengatakan dengan legalitas tersebut maka kepemilikan tanah warga terjamin secara hukum.
"Dengan adanya sertifikat, jadi kepemilikan tanah dari warga terjamin hukum dan undang-undang. Bantuan ini adalah cara yang baik, hasil kerja sama Pemkot Magelang, Baznas, dan BPN," katanya.
Ia mengharapkan semua tanah milik warga setempat memiliki legalitas, sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Adrianto menjelaskan sertifikat kepemilikan tanah warga Gumuk Sepiring sejauh ini masih atas nama pemilik lama.
Dengan bantuan tersebut, ucapnya, warga akan lebih mudah mengurus hingga balik nama kepemilikan.
"(Kepemilikan tanah) secara legalitas memang belum begitu kuat. Tanah sudah dibeli warga tapi sertifikat masih atas nama pemilik lama, jadi harus dibalik nama," katanya.
Ia mengemukakan tentang keterlambatan dalam balik nama kepemilikan tanah dan solusinya.
"Sedikit terlambat karena ketika akan diurus warga, (pemilik lama) meninggal dunia. Solusinya Baznas bisa membantu sepenuhnya biaya pengurusan. Jadi masalah anggaran bisa terbantu," katanya.
Dia menjelaskan ketika sertifikat tanah sudah balik nama selanjutnya lebih mudah untuk "dipecah" sesuai dengan jumlah kepala keluarga.
Kampung Gumuk Sepiring, kawasan permukiman warga berbasis komunitas. Warga setempat sebagian besar bekerja, antara lain sebagai buruh dan pemulung. Sebelumnya, mereka secara swadaya membeli tanah di kawasan tersebut. Pemkot Magelang telah memberikan bantuan, antara lain renovasi rumah menjadi layak huni dan pembangunan akses jalan.