Kudus (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan pendampingan terhadap pemilik rumah potong hewan (RPH) untuk mengurus sertifikasi halal, karena rumah potong hewan termasuk dalam produk kategori jasa yang wajib bersertifikat halal.
"Bahkan, pengurusan sertifikasi halal bagi RPH wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum pertengahan Oktober 2024," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Arin Nikmah di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan kewajiban RPH mengurus sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, baik terhadap pelaku usaha yang menghasilkan produk pangan berbahan hewani maupun pemilik RPH unggas dan hewan ternak di Kudus.
Dalam pengurusan sertifikat halal untuk produk pangan berbahan hewani, kata dia, sesuai regulasi yang ada, tidak hanya dalam bentuk produk pangan yang sudah siap dikonsumsi atau siap dijual ke konsumen, melainkan dari proses awal penyembelihan hewan ternaknya.
"Artinya, para pelaku usaha mulai dari proses penyembelihannya hingga proses produksinya menjadi produk siap jual maupun siap konsumsi juga harus memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Upaya lain untuk memudahkan pelaku usaha mengurus label halal, yakni menggelar pelatihan terhadap juru sembelih halal (Juleha) secara gratis.
Ia memastikan saat ini para pelaku usaha baik yang memproduksi makanan maupun RPH mengetahui alur pengurusan sertifikat halal tidak hanya sekadar dari proses pembuatan produk pangan, melainkan dari awal proses penyembelihannya juga sesuai standar halal.
"Kami mencatat, mayoritas pemilik rumah potong unggas maupun hewan ternak di Kudus belum mengantongi sertifikat halal. Sehingga sosialisasi yang pernah digelar, harapannya mereka sadar menjadi rantai pengurusan sertifikat halal dan mau mengurus sertifikat halalnya," ujarnya.
Bagi pemilik RPH yang belum mengurus sertifikasi halal agar bisa dijual kepada produsen makanan berlabel halal, disarankan untuk memanfaatkan RPH milik Pemkab Kudus yang sudah mengantongi sertifikat halal serta memiliki juleha. Sehingga hewan ternak yang dipotong di RPH juga akan mendapatkan surat keterangan bahwa daging yang disembelih dipastikan memenuhi standar halal.
Sementara produsen makanan, kata dia, saat ini ada yang mencari bahan baku daging dari luar daerah yang sudah mengantongi sertifikat halal atau membeli daging kemasan dengan konsekuensi harganya lebih mahal. Sedangkan penjual makanan berbahan daging ayam untuk mendapatkan suplai dagingnya difasilitasi dengan perusahaan besar yang juga sudah mengantongi label halal sambil menunggu pemilik RPH di Kudus mengurus sertifikat halal.
Baca juga: Dispertan Kudus lakukan vaksinasi ternak unggas antisipasi flu burung
Berita Terkait
"World Athletics Label" pacu Bank Jateng BorMar 2024 beri rasa aman pelari
Selasa, 26 November 2024 17:13 Wib
Pentingnya ajarkan anak membaca label makanan kemasan
Minggu, 11 Juni 2023 9:46 Wib
Pemkot Pekalongan pasang label 350 rumah KPM PKH
Rabu, 28 September 2022 17:03 Wib
PWP RU IV Cilacap kupas tuntas label dan alur perizinan PIRT
Rabu, 27 Juli 2022 20:42 Wib
Pemkab Grobogan bakal labeli sehat ternak kurban
Selasa, 28 Juni 2022 10:05 Wib
Dinkes Kudus pasang label aman untuk hotel yang pekerjanya vaksin booster
Selasa, 26 April 2022 6:42 Wib
20 pelaku UMKM di Kudus difasilitasi pengurusan label halal
Rabu, 6 April 2022 17:50 Wib
Komnas HAM ingatkan pelabelan PKI tanpa peradilan tidak boleh kembali terjadi
Minggu, 3 April 2022 13:04 Wib