Kudus (ANTARA) - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikat halal yang saat ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nantinya kami akan menjalin kerja sama dengan sejumlah asosiasi UMKM di Kudus terkait pengurusan sertifikat halal tersebut," kata Ketua Kadin Kudus Safrul Kamaludin di Kudus, Rabu.
Dari sejumlah produk UMKM yang masuk, kata dia, akan diseleksi karena jumlah produk UMKM di Kabupaten Kudus cukup banyak, sehingga nantinya ada skala prioritas dalam pengurusan label halalnya.
Pengurusannya juga melalui sejumlah tahapan, sehingga membutuhkan waktu karena ada survei lokasi produksi hingga diterbitkannya sertifikat halal.
Kadin juga akan memfasilitasi pelaku UMKM menggandeng instansi lain, seperti Dinas Kesehatan terkait pendampingan soal kualitas produknya benar-benar sehat dan layak konsumsi.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kudus M. Ulin Nuha mengungkapkan terkait sertifikat halal pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Kantor Kemenag Kudus sendiri, imbuh dia, hanya sebatas fasilitator dan memberikan sosialisasi soal sertifikat halal serta tempat untuk berkonsultasi dalam hal pengurusannya.
"Pengurusan label halal nantinya melalui BPJPH, sedangkan keberadaan MUI tetap ada di dalam tim penerbitan sertifikat halal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, para pelaku UMKM di Kabupaten Kudus dalam mengurus label halal mengajukan permohonan melalui MUI setempat yang nantinya akan merekomendasikan, sedangkan yang akan mengeluarkan nantinya dari MUI Jateng.
Adapun tahapannya, setelah mengajukan permohonan maka tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jateng akan meninjau lokasi pabrik serta melihat proses pembuatan produknya beserta bahan baku yang digunakan.
Label halal tidak hanya untuk produk makanan, minuman, melainkan kosmetik dan obat-obatan juga mengurusnya. Sementara pihak yang akan mengeluarkan label halal oleh Kementerian Agama, sedangkan peran dari MUI termasuk di dalam bagian tim yang akan merekomendasikan apakah produk tersebut layak mendapatkan label halal atau tidak.