Logo Header Antaranews Jateng

Jateng miliki 700 juru sembelih

Selasa, 26 Mei 2026 22:55 WIB
Image Print
Seorang peternak sedang memeriksa hewan ternaknya menjelang Idul Adha 2026. ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat ekosistem halal di sektor peternakan melalui peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) yang saat ini tercatat hampir 700 juru sembelih telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) maupun sertifikasi kompetensi.

Koordinator Pokja Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng drh Diana Dwie Ariantie, di Semarang, Selasa mengatakan, pelatihan juru sembelih halal mulai digencarkan sejak 2021-2022.

Menurut dia, langkah pelatihan juru sembelih itu dilakukan untuk mendukung target penguatan ekonomi syariah di Jateng.

"Dari 2021 sampai 2026 ini, sudah hampir 700-an (Juleha) yang mengikuti bimtek maupun sertifikasi kompetensi," katanya.

Menurut dia, keberadaan tenaga penyembelih bersertifikat kini menjadi syarat penting bagi rumah potong hewan (RPH) maupun unit usaha unggas untuk mendukung proses sertifikasi halal.

Ia menyebutkan setiap RPH minimal harus memiliki dua petugas penyembelih yang sudah tersertifikasi kompetensi.

"Ini menjadi prioritas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk mendukung ekonomi syariah, pada 2027 sebagai program prioritas pembangunan daerah," katanya.

Hingga Mei 2026, Distanak Jateng telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terhadap 120 orang, masing-masing 60 orang di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Semarang, dari target 180 peserta.

Pada tahun ini juga ditargetkan ada 100 juru sembelih yang mengikuti sertifikasi kompetensi melalui tempat uji kompetensi (TUK), yang terhubung dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Di Jawa Tengah, TUK yang berhubungan langsung dengan LSP Pertanian ada di Dinas Pertanian dan Peternakan," katanya.

Ia menambahkan sertifikasi kompetensi menjadi kebutuhan penting karena tidak hanya dibutuhkan di dalam negeri, tetapi juga menjadi syarat tenaga kerja di luar negeri.

Selain itu, kata dia, unit usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal juga wajib memiliki tenaga penyembelih bersertifikat.

Ia mencontohkan dukungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang mendorong program "Satu Desa Satu Juleha Bersertifikat", bahkan pemerintah daerah setempat mendukung pembentukan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal.

"Ini bagus untuk dicontoh kabupaten/kota lain. Harapannya, setiap desa memiliki minimal satu juru sembelih bersertifikat," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026