Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.
PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.
PMN nontunai diberikan kepada PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp1,93 triliun, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang Rp649,22 miliar, PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.
Berikutnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar, Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar, PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar, Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,10 triliun, dan PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.