Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyosialisasikan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus kepada sejumlah pihak.
Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto di Solo, Senin, mengatakan bahwa kegiatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Oleh karena itu, kata dia, pada hari ini pihaknya mengundang beberapa instansi, perguruan tinggi se-Kota Surakarta, rumah sakit se-Kota Surakarta, pondok pesantren se-Kota Surakarta, bawaslu setempat, dan dinas terkait berkaitan dengan TPS khusus.
Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi TPS lokasi khusus terkait dengan hak pilih warga negara.
Diharapkan pula semua elemen bisa difasilitasi karena ini berkaitan dengan hak konstitusi warga negara.
Ia mengemukakan bahwa TPS lokasi khusus ini berbeda dengan TPS reguler. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan lokasi khusus adalah warga yang ada di instansi tersebut terhalang oleh kondisi tertentu.
"Seperti di rutan karena warga binaan 'kan usia 17 tahun, sepanjang punya dokumen pendukung berupa KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Karena kondisi tertentu, dia enggak mungkin keluar dari rutan. Maka, bisa mengusulkan sebagai lokasi TPS khusus," katanya.
Pada Pemilu 2024, kata dia, terdapat dua TPS lokasi khusus yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surakarta.
"Nanti pada pilkada kami lihat karena ini 'kan lebih kecil, Jawa Tengah dan Surakarta," katanya.
Mengenai surat suara, menurut dia, akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS lokasi khusus.
Sesuai dengan BAP KPU Kota Surakarta, lanjut dia, pada saat ini jumlah tempat pemungutan suara ada 853 TPS.
"Sesuai dengan PKPU, karena satu TPS 'kan regrouping (pengelompokan kembali), maksimal 600 pemilih. Atas saran KPU RI, kami dimohon agar dimaksimalkan di angka 560—580 pemilih. Yang 20 atau 30 pemilih antisipasi kategori DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," katanya.
Baca juga: KPU Kudus mulai melakukan pemetaan TPS
Berita Terkait
KPU Kota Pekalongan siapkan 24 TPS panggung di wilayah rawan banjir
Selasa, 12 November 2024 14:46 Wib
Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:41 Wib
TPPAS Jatibarang olah 1.200 ton sampah jadi listrik 18 MW
Jumat, 8 November 2024 8:46 Wib
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
Senin, 4 November 2024 20:14 Wib
KPU Banyumas antisipasi bencana saat pemungutan surat suara
Minggu, 3 November 2024 17:53 Wib
Bawaslu Kota Semarang segera umumkan calon pengawas TPS Pilkada 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
KPU Kudus petakan TPS rawan bencana saat musim hujan
Selasa, 1 Oktober 2024 16:47 Wib
Bawaslu Kota Semarang perpanjang masa pendaftaran pengawas TPS
Selasa, 1 Oktober 2024 15:27 Wib