Empat penganiaya hingga korban tewas ditangkap polisi Kudus
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap empat dari lima pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Undaan berinisial R (16) hingga meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah.
"Di lokasi penganiayaan, tercatat ada belasan orang, namun yang melakukan penganiayaan hanya lima orang," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Kamis.
Dari lima pelaku, kata dia, empat orang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku berinisial R masih buron.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kudus, yakni sebilah parang, celurit, serta gergaji terbuat dari aluminium.
Sementara empat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial J dan A, sedangkan dua pelaku berinisial RK dan MR masih anak di bawah umur dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Adapun kronologis kejadian, yakni berawal ketika korban sedang duduk santai di rumahnya. Kemudian para pelaku melintasi rumah korban sambil menggeber sepeda motor.
Emosi dengan aksi pelaku, lantas korban mengejar para pelaku hingga di wilayah Desa Medini. Di sana, korban sudah dihadang 11 orang.
Korban melakukan perlawanan, namun nahas R terkena lemparan senjata tajam clurit yang mengenai pundak korban.
Mengetahui korbannya terluka parah, para pelaku melarikan diri. Namun, berkat laporan warga akhirnya Polisi berhasil meringkus empat pelaku. Dua orang di antaranya diamankan di Undaan, sedangkan dua lainnya dibekuk di Boyolali.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Di lokasi penganiayaan, tercatat ada belasan orang, namun yang melakukan penganiayaan hanya lima orang," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Kamis.
Dari lima pelaku, kata dia, empat orang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku berinisial R masih buron.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Kudus, yakni sebilah parang, celurit, serta gergaji terbuat dari aluminium.
Sementara empat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial J dan A, sedangkan dua pelaku berinisial RK dan MR masih anak di bawah umur dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Adapun kronologis kejadian, yakni berawal ketika korban sedang duduk santai di rumahnya. Kemudian para pelaku melintasi rumah korban sambil menggeber sepeda motor.
Emosi dengan aksi pelaku, lantas korban mengejar para pelaku hingga di wilayah Desa Medini. Di sana, korban sudah dihadang 11 orang.
Korban melakukan perlawanan, namun nahas R terkena lemparan senjata tajam clurit yang mengenai pundak korban.
Mengetahui korbannya terluka parah, para pelaku melarikan diri. Namun, berkat laporan warga akhirnya Polisi berhasil meringkus empat pelaku. Dua orang di antaranya diamankan di Undaan, sedangkan dua lainnya dibekuk di Boyolali.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.