Bupati Purbalingga: Pendapatan daerah tahun 2023 lampaui target
Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 2023 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
"Realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp2.066.978.403.884,77 atau mencapai 101,40 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp2.038.485.069.000," kata Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Purbalingga, Rabu.
Menurut dia, realisasi pendapatan daerah tersebut melampaui target sebesar Rp28.493.334.884,77 yang mayoritas berasal dari pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pajak daerah.
Secara rinci, pendapatan daerah tahun 2023 terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp341.097.401.340,77, pendapatan transfer sebesar Rp1.715.757.338.360, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.123.664.184.
Di sisi lain, realisasi belanja tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.068.992.338.825,92 atau 96,40 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp2.146.187.072.000.
Sementara itu untuk realisasi pembiayaan bersih mencapai Rp108.689.020.899 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp113.064.503.748 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4.375.482.849.
"Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp106.675.085.957,85, di mana Rp79.674.111.044,85 atau 74,69 persen merupakan SiLPA terikat dan Rp27.000.974.913 atau 25,31 persen merupakan SiLPA bebas. SiLPA bebas tersebut telah dialokasikan penggunaannya dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024," kata Bupati.
Dia mengatakan pada tanggal 8 Mei 2024, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2023.
Menurut dia, Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
"Meskipun telah mendapat opini WTP 8 kali berturut-turut, perbaikan proses pengelolaan APBD masih perlu terus dilakukan, mengingat masih adanya beberapa kelemahan," katanya.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga untuk dibahas. Raperda tersebut dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, diserahkan pula Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045, sebagai upaya untuk mewujudkan visi "Purbalingga Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia".
Baca juga: Bupati harapkan UMKM di Purbalingga terus berkembang dan berdaya saing
"Realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp2.066.978.403.884,77 atau mencapai 101,40 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp2.038.485.069.000," kata Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat DPRD, Purbalingga, Rabu.
Menurut dia, realisasi pendapatan daerah tersebut melampaui target sebesar Rp28.493.334.884,77 yang mayoritas berasal dari pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pajak daerah.
Secara rinci, pendapatan daerah tahun 2023 terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp341.097.401.340,77, pendapatan transfer sebesar Rp1.715.757.338.360, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.123.664.184.
Di sisi lain, realisasi belanja tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.068.992.338.825,92 atau 96,40 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan sebesar Rp2.146.187.072.000.
Sementara itu untuk realisasi pembiayaan bersih mencapai Rp108.689.020.899 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp113.064.503.748 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4.375.482.849.
"Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp106.675.085.957,85, di mana Rp79.674.111.044,85 atau 74,69 persen merupakan SiLPA terikat dan Rp27.000.974.913 atau 25,31 persen merupakan SiLPA bebas. SiLPA bebas tersebut telah dialokasikan penggunaannya dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024," kata Bupati.
Dia mengatakan pada tanggal 8 Mei 2024, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2023.
Menurut dia, Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
"Meskipun telah mendapat opini WTP 8 kali berturut-turut, perbaikan proses pengelolaan APBD masih perlu terus dilakukan, mengingat masih adanya beberapa kelemahan," katanya.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga untuk dibahas. Raperda tersebut dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, diserahkan pula Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045, sebagai upaya untuk mewujudkan visi "Purbalingga Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia".
Baca juga: Bupati harapkan UMKM di Purbalingga terus berkembang dan berdaya saing