Pemkab Kudus terapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menerapkan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, sebagai salah satu upaya memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat.
"Rencananya, penggunaan pakaian adat di sekolah diberlakukan setiap tanggal 23 yang merupakan hari jadi Kota Kudus yang diperingati setiap tanggal 23 September," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga membuat nota dinas ke Penjabat Bupati Kudus dan disetujui. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP.
Pemberlakuan penggunaan pakaian adat tersebut, kata dia, juga ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Mendikbudristek nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Pendidikan Menengah (SMA) disebutkan terdapat empat jenis seragam sekolah.
Di antaranya, ada seragam nasional, pramuka, khas sekolah, dan pakaian seragam adat.
Dalam rangka memperkenalkan pakaian adat Kudus kepada siswa, termasuk mengingatkan kepada para pelajar bahwa tanggal 23 merupakan hari jadi Kota Kudus, maka per 23 April 2024 diberlakukan penggunaan pakaian adat Kudus.
Untuk laki-laki, maka memakai sarung batik, baju koko berwarna putih, serta memakai ikat di kepala. Sedangkan perempuan memakai kebaya dan jilbab berwarna oranye.
"Pakaian adat Kudus selama ini sudah diberlakukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus," ujarnya.
Meskipun sudah ada surat edaran ke sekolah-sekolah, kata dia, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, bisa memakai pakaian sepantasnya. Misal, untuk perempuan cukup pakai sarung batuk dan baju seragam berwarna putih yang selama ini dipakai ke sekolah.
Sementara untuk laki-laki, dia memastikan, punya sarung, terutama untuk Muslim karena selama ini digunakan untuk beribadah shalat.
"Sekolah juga tidak boleh mengkoordinir pengadaan pakaian adat Kudus. Biar mereka mengupayakan sendiri sesuai kemampuan masing-masing. Kalaupun tidak mampu tidak usah beli karena kami juga tidak ingin memberatkan siswa," ujarnya.
Kepala SMP Negeri 1 Jati Sumaryatun mengakui sudah menginformasikan kepada siswa soal jadwal penggunaan pakaian adat setiap tanggal 23 setiap bulannya.
"Kami juga mewajibkan. Bagi siswa yang sudah punya atau memang mampu membeli sendiri, silakan dipakai. Bagi yang tidak mampu tidak perlu membeli karena bisa memakai seragam putih yang sudah dimiliki sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Ganjar luncurkan konsolidasi pengadaan seragam dinas lewat e-katalog
"Rencananya, penggunaan pakaian adat di sekolah diberlakukan setiap tanggal 23 yang merupakan hari jadi Kota Kudus yang diperingati setiap tanggal 23 September," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga membuat nota dinas ke Penjabat Bupati Kudus dan disetujui. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan surat edaran ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP.
Pemberlakuan penggunaan pakaian adat tersebut, kata dia, juga ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Mendikbudristek nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Pendidikan Menengah (SMA) disebutkan terdapat empat jenis seragam sekolah.
Di antaranya, ada seragam nasional, pramuka, khas sekolah, dan pakaian seragam adat.
Dalam rangka memperkenalkan pakaian adat Kudus kepada siswa, termasuk mengingatkan kepada para pelajar bahwa tanggal 23 merupakan hari jadi Kota Kudus, maka per 23 April 2024 diberlakukan penggunaan pakaian adat Kudus.
Untuk laki-laki, maka memakai sarung batik, baju koko berwarna putih, serta memakai ikat di kepala. Sedangkan perempuan memakai kebaya dan jilbab berwarna oranye.
"Pakaian adat Kudus selama ini sudah diberlakukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus," ujarnya.
Meskipun sudah ada surat edaran ke sekolah-sekolah, kata dia, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, bisa memakai pakaian sepantasnya. Misal, untuk perempuan cukup pakai sarung batuk dan baju seragam berwarna putih yang selama ini dipakai ke sekolah.
Sementara untuk laki-laki, dia memastikan, punya sarung, terutama untuk Muslim karena selama ini digunakan untuk beribadah shalat.
"Sekolah juga tidak boleh mengkoordinir pengadaan pakaian adat Kudus. Biar mereka mengupayakan sendiri sesuai kemampuan masing-masing. Kalaupun tidak mampu tidak usah beli karena kami juga tidak ingin memberatkan siswa," ujarnya.
Kepala SMP Negeri 1 Jati Sumaryatun mengakui sudah menginformasikan kepada siswa soal jadwal penggunaan pakaian adat setiap tanggal 23 setiap bulannya.
"Kami juga mewajibkan. Bagi siswa yang sudah punya atau memang mampu membeli sendiri, silakan dipakai. Bagi yang tidak mampu tidak perlu membeli karena bisa memakai seragam putih yang sudah dimiliki sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Ganjar luncurkan konsolidasi pengadaan seragam dinas lewat e-katalog