Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meraih dua kategori penghargaan sekaligus dalam Anugerah Meritokrasi 2023 yang dilaksanakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kedua kategori penghargaan tersebut, yakni pada indeks merit dengan nilai 250,5 dan indeks kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan nilai 86,8. Sehingga kedua kategori tersebut mendapatkan predikat baik," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di Kudus, Jumat.
Penghargaan tersebut diterima Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto pada ajang Anugerah Meritokrasi Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada Instansi Pemerintah di Kraton Grand Ballroom, Yogyakarta Marriott Hotel pada Kamis (7/12).
Menurut dia penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran ASN di instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kudus, yang telah berhasil mengimplementasikan sistem merit pada manajemen ASN.
Selain itu, kata dia, penghargaan tersebut sebagai bukti Pemkab Kudus telah melaksanakan penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah.
"Alhamdulillah Kabupaten Kudus meraih dua kategori penghargaan sekaligus pada Anugerah Meritokrasi 2023. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kudus, semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita semua dalam transformasi tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Semoga tahun depan bisa ditingkatkan lagi," ujarnya berharap.
Ia mengapresiasi dan terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mampu mencetak birokrasi di lingkungan Pemkab Kudus yang profesional sehingga bekerja maksimal demi pelayanan bagi masyarakat.
"Pertahankan terus integritas, profesionalisme, dan netralitas terutama jelang pemilu dan pemilu serentak 2024," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto dalam acara anugerah meritokrasi mengungkapkan bahwa anugerah meritokrasi ini merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain. Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi," ujarnya.
Di samping itu, kata Agus, perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan mempengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
"ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat," ujarnya.
Ia menganggap netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi. Jaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.
Baca juga: Anugerah Meritokrasi 2023 memacu penataan manajemen ASN Kota Magelang