Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama di Semarang, Senin, mengatakan tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.
"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Berita Terkait
![Wapres pastikan pemerintah kembangkan RTH di berbagai daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/25/1000030831.jpg)
Wapres pastikan pemerintah kembangkan RTH di berbagai daerah
Kamis, 25 Juli 2024 13:50 Wib
![Peringatan HAN jadi ruang mendengarkan keinginan anak-anak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/tarian_1.jpg)
Peringatan HAN jadi ruang mendengarkan keinginan anak-anak
Selasa, 23 Juli 2024 17:45 Wib
![KPK 1,5 jam geledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/IMG_20240717_154817.jpg)
KPK 1,5 jam geledah ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang
Rabu, 17 Juli 2024 16:17 Wib
![KPK geledah sejumlah ruang di Balai Kota Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/IMG_20240717_140055.jpg)
KPK geledah sejumlah ruang di Balai Kota Semarang
Rabu, 17 Juli 2024 15:02 Wib
![Kemendikbudristek komitmen beri ruang kreativitas anak bangsa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/1000027651.jpg)
Kemendikbudristek komitmen beri ruang kreativitas anak bangsa
Rabu, 10 Juli 2024 16:17 Wib
![Bupati Kendal Dico sediakan WiFi gratis di dua RTH](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/1000195087.jpg)
Bupati Kendal Dico sediakan WiFi gratis di dua RTH
Selasa, 11 Juni 2024 20:42 Wib
![Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2018/06/antarafoto-distribusi2-kotak-suara-pilgub-070618-yud-2.jpg)
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
![Presiden dijadwalkan meresmikan ruang kerja Kantor Berita ANTARA di IKN](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/01/WhatsApp-Image-2024-03-01-at-13.31.25.jpeg)
Presiden dijadwalkan meresmikan ruang kerja Kantor Berita ANTARA di IKN
Minggu, 2 Juni 2024 17:41 Wib