Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama di Semarang, Senin, mengatakan tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.
"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan tambah ruang pertemuan di Museum Batik
Selasa, 23 April 2024 8:40 Wib
Empat pilar literasi digital jadi kunci wujudkan masyarakat cerdas di ruang digital
Selasa, 12 Maret 2024 19:46 Wib
Netralitas ASN jadi akar ruang digital yang positif
Selasa, 12 Maret 2024 11:25 Wib
Pemkab Kudus segera lakukan perbaikan atap ruang kelas SD yang ambrol
Rabu, 28 Februari 2024 16:06 Wib
Praktisi sebut pentingnya ruang ketiga di dunia pendidikan
Minggu, 25 Februari 2024 6:35 Wib
Pengembang properti manfaatkan peluang tingginya permintaan ruang usaha
Sabtu, 17 Februari 2024 20:16 Wib
RSUD Pekalongan kini miliki instalasi rehabilitasi medik gangguan jiwa
Rabu, 7 Februari 2024 6:01 Wib
RSUD Kudus tambah kapasitas tempat tidur ruang ICU
Selasa, 6 Februari 2024 6:01 Wib