Semarang (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Suhadi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, Kabupaten Demak, tahun 2018 hingga 2022.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.
Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar tersebut.
Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp280 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Aset terpidana pembobol kas daerah Kota Semarang dilelang
Kamis, 2 Mei 2024 23:16 Wib
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib