Semarang (ANTARA) - Ketua Unit Pengelola Kegiatan Barokah Abadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Sudiyanto, diadili atas dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan 2020 yang merugikan negara Rp5,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Grahita Fidianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan terdakwa telah menggunakan dana bergulir kelompok simpan pinjam unit pengelola kegiatan (UPK) di Kecamatan Donorejo tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Ia menjelaskan dugaan tindak korupsi tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama 87 kelompok yang tersebar di tujuh desa.
"Pinjaman diajukan tanpa sepengetahuan kelompok yang bersangkutan serta tidak sesuai dengan prosedur," katanya.dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ida Ratnawati tersebut.
Total pinjaman yang cair dari aksi terdakwa tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Adapun pinjaman yang tidak dibayarkan kembali oleh terdakwa, lanjut dia, mencapai Rp5,7 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kata jaksa, kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp5,6 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Sudiyanto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.