Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 hingga kini mencapai 35 persen dari total 660 bakal caleg.
"Proses verifikasi administrasi bakal caleg hingga kini memang masih berlangsung. Sedangkan untuk sementara ini verifikasinya sudah 35 persen dari jumlah bakal caleg," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri di Jepara, Minggu.
Bakal caleg tersebut, kata dia, berasal dari 18 partai politik.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menambahkan verifikasi administrasi bertujuan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan dari masing-masing bakal calon.
Ia mengungkapkan tim verifikator tentunya juga bekerja dengan cermat, teliti, dan sesuai pedoman teknis yang diterbitkan KPU RI, termasuk mematuhi tata tertib.
"Jika ada dokumen persyaratan dari bakal calon yang tidak benar, maka akan disampaikan verifikator melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujarnya.
Verifikasi administrasi, kata dia, dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Untuk dokumen syarat bakal calon yang belum sesuai, disampaikan melalui Silon pada 24-25 Juni 2023. Sedangkan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon diterima mulai 26 Juni-9 Juli 2023.