Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," katanya.
Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.
"Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Pemkab-DPRD Purbalingga setujui raperda terkait pesantren jadi perda
Selasa, 14 Mei 2024 17:28 Wib
Pemkot Semarang usulkan Raperda Perhubungan dorong pertumbuhan ekonomi
Selasa, 14 Mei 2024 9:57 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Gibran masuk kantor, segera selesaikan sejumlah perda yang tertunda
Kamis, 18 Januari 2024 11:48 Wib
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib
Wali Kota Semarang minta optimalkan inventarisasi aset daerah
Sabtu, 30 Desember 2023 5:53 Wib
Pemprov - DPRD Jateng sahkan Perda Lingkungan Hidup
Rabu, 20 Desember 2023 20:11 Wib