Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 2.622 TPS atau berkurang 427 dari jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 3.049 TPS.
"Pengurangan tersebut kami lakukan setelah ada restrukturisasi dengan merasionalisasikan kembali jumlah pemilih di masing-masing TPS pada pemilu sebelumnya," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah ditemui di sela-sela Kirab Pemilu 2024 secara daring di Kudus, Selasa.
Berdasarkan data pemilu sebelumnya, kata dia, rata-rata pemilih di masing-masing TPS jumlahnya di bawah 250 pemilih.
Naily Syarifah mengatakan bahwa beban kerja pada Pemilu 2024 tidak seberat pada tahun 2019 karena menggunakan teknologi. Oleh karena itu, jumlah pemilih di setiap TPS dimaksimalkan lebih dari 250 pemilih.
Pada pemilu sebelumnya, kata dia, penyalinan berita acara secara manual, sedangkan Pemilu 2024 bisa menggunakan aplikasi Sirekap seperti halnya pada Pilkada 2020. Cukup hasil rekapan pertama dicetak, kemudian dipindai.
"Untuk keabsahannya, dilengkapi tanda tangan basah guna memastikan sesuai dengan salinan aslinya," kata dia.
Berdasarkan PKPU, kata dia, batas maksimal jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
batas maksimal hingga 500 pemilih.
batas maksimal hingga 500 pemilih.
"Hanya saja, kami tidak berani memaksimalkan hingga 500 pemilih, mengingat kompleksnya pemilu serentak nantinya. Adapun arahan KPU RI bisa mendekati angka 300 pemilih per TPS," ujarnya.