Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang Pelayanan Hukum memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, kali ini ke Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kegiatan pendampingan terpusat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Kamis (5/1) yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto dan staf pelaksana lainnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng lepas sambut jabatan
Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan dukungan terhadap upaya Pemkab Brebes yang berkeinginan mendaftarkan warisan budaya tak benda berupa motif batik sebagai ekspresi budaya tradisional.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkumham Jateng terlebih dulu melakukan inventarisasi motif-motif batik serta kesenian tradisional yang sudah ada sejak jaman dahulu.
Rencananya, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut akan diserahkan pada Hari Jadi Kabupaten Brebes.
Baca juga: HUT Ke-19, PIPAS pecahkan rekor SKJ serentak
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal memberikan perlindungan secara defensif yaitu upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Dimana perlindungan defensif menurut WIPO memiliki pendekatan atas respons atas kebutuhan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menginginkan pelestarian atas warisan budaya.
Mengikuti kegiatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Asisten 1 dan Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PU serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kunjungi Lapas Kelas IIB Batang, Prof Eddy berikan atensi positif