Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga 30 November 2022 baru Rp83,7 miliar dari total anggaran DBHCHT sebesar Rp293 miliar.
"Untuk saat ini penyerapan anggaran memang belum terlihat tinggi, namun hingga batas akhir tahun anggaran tentunya akan meningkat," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan anggaran dana cukai sebesar Rp293 miliar itu, termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021.
Dengan tingkat penyerapan sebesar Rp83,7 miliar, tingkat serapannya belum separuhnya karena baru 28,57 persen.
Meskipun demikian, kata Eko, penyerapan anggaran saat ini belum bisa menjadi tolok ukur bahwa pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kudus belum jalan, sehingga harus menunggu hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi mengungkapkan dari anggaran cukai yang diterima tahun ini sebesar Rp64 miliar sudah terserap 75 persen.
"Data penyerapan anggaran tersebut per 30 November 2022, sehingga ketika penghitungannya hingga Desember 2022 tentunya bisa bertambah," ujarnya.
Penggunaan anggaran yang bersumber dari dana cukai, disesuaikan dengan aturan dari Pemerintah Pusat karena sebelumnya memang ada perubahan aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 menggantikan PMK 206, terdapat perubahan alokasi penggunaannya, terutama di bidang penegakan hukum ada pengurangan alokasi. Sedangkan untuk bidang kesehatan justru ada penambahan.
Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 mengalami penurunan alokasi DBHCHT dari 25 persen menjadi 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya naik menjadi 40 persen dari sebelumnya 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen dari alokasi DBHCHT.
Perubahan alokasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan program kegiatan karena ada yang berkurang dan bertambah. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan bupati yang sudah dibuat pada 28 April 2022.