Seratusan massa desak BPN cegah praktik kecurangan mafia pertanahan
Batang (ANTARA) - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Batang mendesak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah memutus mata rantai praktik kecurangan yang dilakukan oleh mafia mitra pertanahan atau oknum notaris/PPAT, Jumat.
Massa juga menuntut BPN melakukan penegakan aturan dan menerapkan sanksi tegas di lingkungan internal dan mitra kerja BPN yaitu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang nakal.
Koordinator Aksi Maulana Subkhan mengatakan kehadiran massa untuk mendukung BPN agar tidak terkena toksin atau "racun" yang bisa menimbulkan persekongkolan dalam mengurus berkas-berkas atau data yang berkaitan dengan akta jual beli maupun sertifikasi peralihan hak tanah.
"Kami datang untuk mendukung BPN agar tidak terkena toksin seperti yang bisa saya ibarat adanya notaris nakal. Jadi jangan sampai BPN menjadi sebuah badan persekongkolan nasional bersama oknum notaris," katanya.
Aksi seratusan massa itu berawal adanya kekhawatiran massa yang menilai kinerja BPN cukup lamban dalam menangani permasalahan warga Pasekaran, Karnoto yang yang kesulitan meminta salinan akta jual beli (AJB) terhadap notaris/PPAT Pongki Sugiarto.
Permasalahan permintaan salinan AJB, kata dia, sudah diajukan ke BPN sejak empat bulan terakhir ini namun salinan AJB itu baru diberikan kepada yang bersangkutan setelah adanya rencana aksi unjuk rasa.
"Ini kan diluar nalar, kenapa sih (salinan AJB) tidak bisa diberikan, apakah ini mungkin karena human resources yang rendah, sehingga sesuatunya berjalan lamban," katanya.
Maulana Subkhan berharap BPN tidak terkena toksin yang dilakukan oleh oknum notaris yang nakal itu dan secepatnya menindaklanjuti persoalan itu dengan memberikan sanksi pada oknum notaris yang bisa merusak lembaga pertanahan.
"Saya bersama ormas lain dengan jumlah yang lebih banyak datang ke BPN apabila persoalan itu tidak segera ditindaklanjuti," katanya.
Pemohon salinan AJB Karnoto menyampaikan ucapan terima kasih kepada ormas terkait yang sudah mau ikut mengawal permasalahan ini yaitu meminta salinan AJB kepada Notaris/PPAT Pongki Sugiarto yang nyatanya hingga kini belum diberikan.
"Salinan AJB yang tidak diberikan pada saya karena adanya spesimen tanda tangan yang berbeda-beda, yang saya pegang ada tiga spesimen tanda tangan berbeda. Saya meminta salinan AJB karena akan menjadi bukti pidana, kemungkinan kebingungan mau kasih salinan AJB yang model mana makanya biar jelas tegas harus ada tindak lanjut dari BPN dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD)," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Sekis Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP) BPN Kabupaten Batang Bambang Widodo mengatakan pihaknya telah mencatat apa yang menjadi aspirasi mereka yang nantinya akan disampaikan pada MPPD.
"Pada prinsipnya nanti tetap keputusan ada di MPPD, kami hanya bisa sampaikan saja, apapun hasilnya dari audiensi ini akan kami rangkum, nanti arahan atau kebijakan langsung dari pimpinan," katanya.
Bambang yang juga selaku anggota MPPD itu mengatakan permasalahan tersebut akan kembali dirapatkan dan ditinjau apakah ada pelanggaran dan sanksi apa yang seharusnya diberikan.
"Nanti akan dirapatkan lagi ya dan kalau memang ada pelanggaran setahu kami harusnya ada sanksi. Oleh karena itu, nanti akan dilihat dulu sejauh mana dan sanksinya apa karena yang menentukan MPPD tidak secara pribadi," katanya.
Martono Maulana selaku Kuasa Hukum Pongki Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima surat anjuran MPPD untuk memberikan dua salinan. "Intinya kami siap memberikan salinan yang direkomendasikan sesuai anjuran MPPD," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menanggapi permasalahan yang diajukan oleh Karnoto karena kliennya sudah menerima surat rekomendasi dan surat anjuran dari MPPD bahwa agar memberikan salinan AJB.
"Akan tetapi, kami belum menerima telepon atau dihubungi penasehat hukum dari Karnoto untuk memohon salinan AJB tersebut.
"Saya masih menunggu penasehat hukum dari Karnoto bertemu dengan untuk memberikan salinan AJB sebagaimana yang direkomendasikan oleh MPPD. Untuk hal-hal lainnya saya tidak akan menanggapi," katanya.
Ditanya keluhan salinan AJB yang tak kunjung diberikan sejak 2019, Ia beralasan notaris tidak wajib memberikannya karena selain alasan tersebut juga tidak mengetahuinya dan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya.
Setelah melakukan audensi dengan BPN, sekitar seratus massa yang terdiri atas ormas Lindu Aji, Cokro Proboyo, dan LSM BPPI Kabupaten Batang membubarkan diri secara tertib dengan mendapat pengawalan dari petugas Polres Batang.
Massa juga menuntut BPN melakukan penegakan aturan dan menerapkan sanksi tegas di lingkungan internal dan mitra kerja BPN yaitu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang nakal.
Koordinator Aksi Maulana Subkhan mengatakan kehadiran massa untuk mendukung BPN agar tidak terkena toksin atau "racun" yang bisa menimbulkan persekongkolan dalam mengurus berkas-berkas atau data yang berkaitan dengan akta jual beli maupun sertifikasi peralihan hak tanah.
"Kami datang untuk mendukung BPN agar tidak terkena toksin seperti yang bisa saya ibarat adanya notaris nakal. Jadi jangan sampai BPN menjadi sebuah badan persekongkolan nasional bersama oknum notaris," katanya.
Aksi seratusan massa itu berawal adanya kekhawatiran massa yang menilai kinerja BPN cukup lamban dalam menangani permasalahan warga Pasekaran, Karnoto yang yang kesulitan meminta salinan akta jual beli (AJB) terhadap notaris/PPAT Pongki Sugiarto.
Permasalahan permintaan salinan AJB, kata dia, sudah diajukan ke BPN sejak empat bulan terakhir ini namun salinan AJB itu baru diberikan kepada yang bersangkutan setelah adanya rencana aksi unjuk rasa.
"Ini kan diluar nalar, kenapa sih (salinan AJB) tidak bisa diberikan, apakah ini mungkin karena human resources yang rendah, sehingga sesuatunya berjalan lamban," katanya.
Maulana Subkhan berharap BPN tidak terkena toksin yang dilakukan oleh oknum notaris yang nakal itu dan secepatnya menindaklanjuti persoalan itu dengan memberikan sanksi pada oknum notaris yang bisa merusak lembaga pertanahan.
"Saya bersama ormas lain dengan jumlah yang lebih banyak datang ke BPN apabila persoalan itu tidak segera ditindaklanjuti," katanya.
Pemohon salinan AJB Karnoto menyampaikan ucapan terima kasih kepada ormas terkait yang sudah mau ikut mengawal permasalahan ini yaitu meminta salinan AJB kepada Notaris/PPAT Pongki Sugiarto yang nyatanya hingga kini belum diberikan.
"Salinan AJB yang tidak diberikan pada saya karena adanya spesimen tanda tangan yang berbeda-beda, yang saya pegang ada tiga spesimen tanda tangan berbeda. Saya meminta salinan AJB karena akan menjadi bukti pidana, kemungkinan kebingungan mau kasih salinan AJB yang model mana makanya biar jelas tegas harus ada tindak lanjut dari BPN dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD)," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Sekis Penetapan dan Pendaftaran Hak (PHP) BPN Kabupaten Batang Bambang Widodo mengatakan pihaknya telah mencatat apa yang menjadi aspirasi mereka yang nantinya akan disampaikan pada MPPD.
"Pada prinsipnya nanti tetap keputusan ada di MPPD, kami hanya bisa sampaikan saja, apapun hasilnya dari audiensi ini akan kami rangkum, nanti arahan atau kebijakan langsung dari pimpinan," katanya.
Bambang yang juga selaku anggota MPPD itu mengatakan permasalahan tersebut akan kembali dirapatkan dan ditinjau apakah ada pelanggaran dan sanksi apa yang seharusnya diberikan.
"Nanti akan dirapatkan lagi ya dan kalau memang ada pelanggaran setahu kami harusnya ada sanksi. Oleh karena itu, nanti akan dilihat dulu sejauh mana dan sanksinya apa karena yang menentukan MPPD tidak secara pribadi," katanya.
Martono Maulana selaku Kuasa Hukum Pongki Sugiarto mengatakan pihaknya telah menerima surat anjuran MPPD untuk memberikan dua salinan. "Intinya kami siap memberikan salinan yang direkomendasikan sesuai anjuran MPPD," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menanggapi permasalahan yang diajukan oleh Karnoto karena kliennya sudah menerima surat rekomendasi dan surat anjuran dari MPPD bahwa agar memberikan salinan AJB.
"Akan tetapi, kami belum menerima telepon atau dihubungi penasehat hukum dari Karnoto untuk memohon salinan AJB tersebut.
"Saya masih menunggu penasehat hukum dari Karnoto bertemu dengan untuk memberikan salinan AJB sebagaimana yang direkomendasikan oleh MPPD. Untuk hal-hal lainnya saya tidak akan menanggapi," katanya.
Ditanya keluhan salinan AJB yang tak kunjung diberikan sejak 2019, Ia beralasan notaris tidak wajib memberikannya karena selain alasan tersebut juga tidak mengetahuinya dan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya.
Setelah melakukan audensi dengan BPN, sekitar seratus massa yang terdiri atas ormas Lindu Aji, Cokro Proboyo, dan LSM BPPI Kabupaten Batang membubarkan diri secara tertib dengan mendapat pengawalan dari petugas Polres Batang.