Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, optimistis bisa merealisasikan target penerimaan pajak karena hingga Oktober 2022 mencapai Rp141,8 miliar atau 90,32 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp157 miliar.
"Target sebesar Rp157 miliar juga sudah perubahan karena sebelumnya hanya Rp144,62 miliar. Meskipun demikian, optimistis sebelum akhir Desember 2022 bisa mencapai target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Jumat.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada masing-masing camat untuk membantu mengingatkan warga desa terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penerimaan pajak yang diandalkan Pemkab Kudus berasal dari 10 pos penerimaan. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp3,37 miliar, pajak restoran sebesar Rp10,4 miliar, pajak hiburan sebesar Rp465,04 juta, pajak reklame Rp3,4 miliar, pajak penerangan jalan Rp58,45 miliar, dan pajak parkir Rp352,6 juta.
Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp3,47 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp40,8 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,25 miliar.
Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, terdapat dua pos penerimaan yang realisasinya melampaui target, yakni pajak sarang walet terealisasi Rp7,87 juta atau 100,29 persen dari target serta pajak hiburan terealisasi Rp491,6 juta atau 105,72 persen dari target.
Sementara pos penerimaan lainnya realisasinya sudah mendekati target, sedangkan yang paling rendah capaiannya dari pajak penerangan jalan baru mencapai Rp84,59 persen dari target.
Dalam rangka mendongkrak penerimaan, yakni program pemasangan "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha. Sedangkan yang terbaru penempelan stiker belum lunas pajak bagi penunggak pajak reklame.