PNM Purwokerto batalkan lelang agunan debitur meninggal
ini sudah ada jalan keluar yang bisa menjadi win win solution buat kedua belah pihak
Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Nasional Madani Cabang Purwokerto membatalkan rencana lelang terhadap agunan milik seorang debitur atas nama Sutaryo Ratno, warga Desa Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang meninggal dunia pada tahun 2016.
Pembatalan tersebut disampaikan oleh perwakilan manajemen PT PNM (Persero) Cabang Purwokerto kepada ahli waris almarhum Sutaryo Ratno saat beraudiensi di Kantor PT PNM (Persero) Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam audiensi tersebut, ahli waris debitur bernama Eko Dwiyanto (26) yang didampingi tim penasihat hukum dari Sakti Law Firm, mempertanyakan rencana PNM Cabang Purwokerto yang akan melelang tanah beserta bangunan rumah di Desa Karangklesem RT 02, RW 02, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang dijadikan agunan oleh almarhum Sutaryo Ratno sejak 2009.
Hal itu dilakukan karena sejak pihak PNM Cabang Purwokerto melayangkan somasi pemberkasan lelang pada tanggal 19 Juli 2022, Eko Dwiyanto sebagai anak semata wayang almarhum Sutaryo Ratno pada tanggal 20 Juli 2022 memberikan kuasa kepada Sakti Law Firm untuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan PNM Cabang Purwokerto.
Akan tetapi, saat proses mediasi masih berjalan, tiba-tiba tanah beserta bangunan rumah milik almarhum Sutaryo Ratno masuk dalam daftar agunan yang bakal dilelang oleh PNM Cabang Purwokerto. Hal itu diketahui salah seorang warga Desa Karangklesem dari status WhatsApp salah seorang pegawai PNM Cabang Purwokerto sehingga warga pun geger.
Selain itu, seminggu setelah ayahnya meninggal, Eko bersama pihak keluarga telah melaporkannya kepada pihak PNM Unit Ajibarang agar bisa klaim asuransi atas utang almarhum Sutaryo Ratno. Namun, mereka mendapat jawaban jika asuransinya telah hangus.
Bahkan, sejak Sutaryo Ratno meninggal dunia pada tahun 2016 disusul istrinya Raminah (ibunda Eko Dwiyanto) yang meninggal pada tahun 2021, Eko selaku ahli waris telah berupaya membayar angsuran sesuai dengan kemampuan atas dasar kesepakatan dengan pihak PNM Unit Ajibarang, Banyumas.
Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pihak PNM Cabang Purwokerto yang diwakili Manajer Bisnis ULaMM Ilham Habibi memutuskan untuk membatalkan rencana lelang terhadap agunan almarhum Sutaryo Ratno. Selanjutnya permasalahan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan penasihat hukum ahli waris debitur.
Terkait dengan hal itu, penasihat hukum ahli waris debitur, Andri Susanto, meminta waktu seminggu untuk melunasi sisa utang almarhum Sutaryo Ratno sebesar Rp33 juta setelah dikurangi asuransi.
Saat ditemui usai audiensi, Manajer Bisnis ULaMM PNM Cabang Purwokerto Ilham Habibi mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens meskipun kadang terjadi beberapa kasus semacam itu.
"Akan tetapi, kembali lagi ketika dilaporkan dengan komunikasi yang baik seperti tadi disampaikan oleh Mas Andri (Andri Susanto selaku penasihat hukum ahli waris debitur, red.), insyaallah, pasti ada jalan keluarnya," kata Ilham.
Selain itu, kata dia, ketika debiturnya meninggal dunia, pihak keluarga harus segera melaporkan secara intens.
Menurut dia, hal itu karena pihaknya hanya memfasilitasi dan bukan pihak asuransinya.
"Intinya ini sudah ada jalan keluar yang bisa menjadi win win solution buat kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum ahli waris debitur, Andri Susanto, mengaku sepakat jika harus ada komunikasi yang baik antara debitur dan kreditur.
Ia juga mengharapkan standar operasional prosedur (SOP) dari tingkat pimpinan PNM hingga petugas di lapangan dapat berjalan dengan semestinya.
"Saya yakin sampai terjadi benang kusut seperti ini karena SOP-nya tidak berjalan. Kalau berjalan, enggak mungkin terjadi permasalahan di lapangan," katanya.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut sudah selesai, pihaknya tidak akan buka data di lapangan karena kalau dibuka, permasalahannya tidak akan kunjung selesai.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku bersyukur karena permasalahan sudah selesai dan tidak ada lagi penekanan-penekanan kepada ahli waris debitur.
"Sekarang sudah clear, kami tutup lembarannya dan membuka lembaran yang lebih baik lagi. Pesan saya kepada PNM, SOP dari pimpinan ke bawah harus berjalan dan tetap diawasi karena kenyataan di lapangan sering berbeda," kata Andri.
Ahli waris debitur, Eko Dwiyanto, mengaku akan membicarakan penyelesaian sisa utang yang sebesar Rp33 juta itu dengan keluarga besar mendiang orang tuanya.
Pembatalan tersebut disampaikan oleh perwakilan manajemen PT PNM (Persero) Cabang Purwokerto kepada ahli waris almarhum Sutaryo Ratno saat beraudiensi di Kantor PT PNM (Persero) Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam audiensi tersebut, ahli waris debitur bernama Eko Dwiyanto (26) yang didampingi tim penasihat hukum dari Sakti Law Firm, mempertanyakan rencana PNM Cabang Purwokerto yang akan melelang tanah beserta bangunan rumah di Desa Karangklesem RT 02, RW 02, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang dijadikan agunan oleh almarhum Sutaryo Ratno sejak 2009.
Hal itu dilakukan karena sejak pihak PNM Cabang Purwokerto melayangkan somasi pemberkasan lelang pada tanggal 19 Juli 2022, Eko Dwiyanto sebagai anak semata wayang almarhum Sutaryo Ratno pada tanggal 20 Juli 2022 memberikan kuasa kepada Sakti Law Firm untuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan PNM Cabang Purwokerto.
Akan tetapi, saat proses mediasi masih berjalan, tiba-tiba tanah beserta bangunan rumah milik almarhum Sutaryo Ratno masuk dalam daftar agunan yang bakal dilelang oleh PNM Cabang Purwokerto. Hal itu diketahui salah seorang warga Desa Karangklesem dari status WhatsApp salah seorang pegawai PNM Cabang Purwokerto sehingga warga pun geger.
Selain itu, seminggu setelah ayahnya meninggal, Eko bersama pihak keluarga telah melaporkannya kepada pihak PNM Unit Ajibarang agar bisa klaim asuransi atas utang almarhum Sutaryo Ratno. Namun, mereka mendapat jawaban jika asuransinya telah hangus.
Bahkan, sejak Sutaryo Ratno meninggal dunia pada tahun 2016 disusul istrinya Raminah (ibunda Eko Dwiyanto) yang meninggal pada tahun 2021, Eko selaku ahli waris telah berupaya membayar angsuran sesuai dengan kemampuan atas dasar kesepakatan dengan pihak PNM Unit Ajibarang, Banyumas.
Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pihak PNM Cabang Purwokerto yang diwakili Manajer Bisnis ULaMM Ilham Habibi memutuskan untuk membatalkan rencana lelang terhadap agunan almarhum Sutaryo Ratno. Selanjutnya permasalahan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan penasihat hukum ahli waris debitur.
Terkait dengan hal itu, penasihat hukum ahli waris debitur, Andri Susanto, meminta waktu seminggu untuk melunasi sisa utang almarhum Sutaryo Ratno sebesar Rp33 juta setelah dikurangi asuransi.
Saat ditemui usai audiensi, Manajer Bisnis ULaMM PNM Cabang Purwokerto Ilham Habibi mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens meskipun kadang terjadi beberapa kasus semacam itu.
"Akan tetapi, kembali lagi ketika dilaporkan dengan komunikasi yang baik seperti tadi disampaikan oleh Mas Andri (Andri Susanto selaku penasihat hukum ahli waris debitur, red.), insyaallah, pasti ada jalan keluarnya," kata Ilham.
Selain itu, kata dia, ketika debiturnya meninggal dunia, pihak keluarga harus segera melaporkan secara intens.
Menurut dia, hal itu karena pihaknya hanya memfasilitasi dan bukan pihak asuransinya.
"Intinya ini sudah ada jalan keluar yang bisa menjadi win win solution buat kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum ahli waris debitur, Andri Susanto, mengaku sepakat jika harus ada komunikasi yang baik antara debitur dan kreditur.
Ia juga mengharapkan standar operasional prosedur (SOP) dari tingkat pimpinan PNM hingga petugas di lapangan dapat berjalan dengan semestinya.
"Saya yakin sampai terjadi benang kusut seperti ini karena SOP-nya tidak berjalan. Kalau berjalan, enggak mungkin terjadi permasalahan di lapangan," katanya.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut sudah selesai, pihaknya tidak akan buka data di lapangan karena kalau dibuka, permasalahannya tidak akan kunjung selesai.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku bersyukur karena permasalahan sudah selesai dan tidak ada lagi penekanan-penekanan kepada ahli waris debitur.
"Sekarang sudah clear, kami tutup lembarannya dan membuka lembaran yang lebih baik lagi. Pesan saya kepada PNM, SOP dari pimpinan ke bawah harus berjalan dan tetap diawasi karena kenyataan di lapangan sering berbeda," kata Andri.
Ahli waris debitur, Eko Dwiyanto, mengaku akan membicarakan penyelesaian sisa utang yang sebesar Rp33 juta itu dengan keluarga besar mendiang orang tuanya.