Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang sejumlah sepeda motor dan mobil yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta narkoba yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Minggu, mengatakan lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Ia menjelaskan batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.
Adapun untuk mobil, kata dia, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.
"Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak," katanya.
Menurut dia, lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Ia menuturkan seluruh kendaraan bermotor yang dilelang berada di Rumah Barang Rampasan Negara di Semarang.
"Seluruh hasil lelang akan disetorkan sebagai penerimaan negara," katanya.
Berita Terkait
Inilah jumlah kebutuhan KPPS di Jateng untuk pilkada
Senin, 22 April 2024 20:38 Wib
BMKG prakirakan ancaman cuaca ekstrem di Jateng hingga 18 April
Selasa, 16 April 2024 14:14 Wib
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Semarang banjir, perjalanan kereta api terganggu
Kamis, 14 Maret 2024 6:25 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Ekonomi Jateng 2023 tumbuh 4,98 persen
Senin, 5 Februari 2024 22:06 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Dua pelaku perusakan bus Persekat di Cilacap diringkus
Selasa, 23 Januari 2024 23:29 Wib