Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang melakukan sosialisasi terkait dengan pendaftaran penduduk nonpermanen guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan di daerah setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Sabtu, menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen adalah penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Saat ini, Disdukcapil mengembangkan inovasi Pelayanan Fasilitasi Pindah Datang (Pelas Pindang) untuk memudahkan pendaftaran bagi penduduk nonpermanen di Kota Magelang. Pelas Pindang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi waktu dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antarkabupaten/kota/provinsi.
"Selain itu, untuk meningkatkan upaya validasi database (basis data) kependudukan sehingga terwujud pelaksanaan Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan bagi warga serta mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pemohon yang sudah berada di Kota Magelang namun pencatatan adminduk masih di daerah asal. Mereka dapat mengajukan pelayanan fasilitasi SKPWNI kepada Kepala Disdukcapil Kota Magelang secara tertulis, selanjutnya Disdukcapil melakukan pengecekan dalam basis data konsolidasi, apakah data masih aktif di daerah asal.
Disdukcapil Kota Magelang kemudian membuat surat tertulis permohonan fasilitasi SKPWNI ke Disdukcapil daerah asal dan ditindaklanjuti dengan koordinasi untuk pengiriman berkas permohonan yang diperlukan.
Setelah Disdukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI warga, Disdukcapil Kota Magelang akan memproses dan menerbitkan KK dan KTP Kota Magelang bagi warga.
Hingga saat ini, Kota Magelang belum memiliki data penduduk nonpermanen, baik jumlah, persebaran dan mobilitasnya, terlebih saat ini daerah setempat terdapat universitas negeri yang tentu banyak mahasiswa dari luar kota menetap secara nonpermanen.
Persoalan itu, terungkap pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pendaftaran Penduduk Non-Permanen, diselenggarakan Disdukcapil Kota Magelang di Aula Adipura Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Kamis (15/9), yang antara lain dihadiri camat, lurah, perwakilan ketua RT dan RW, dan ketua TP-PKK kelurahan se-Kota Magelang.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk.
Namun, katanya, terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP.
"Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen," katanya.
Pendaftaran penduduk nonpermanen bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam mengetahui jumlah penduduk nonpermanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen di Kota Magelang.
Melalui tertib adminduk itu, Disdukcapil Kota Magelang dapat memiliki basis data penduduk nonpermanen yang lengkap dan akurat.
Data penduduk nonpermanen, katanya, memberikan representasi bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.
Ia mengatakan untuk mencapai keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua kalangan, seperti RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan dan semua elemen masyarakat.
"Negara memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap pergerakan penduduknya, hal ini semata-mata untuk kemanaan nasional dan jaminan sosial nasional," katanya.