Pencatutan nama warga sebagai anggota parpol, KPU Banyumas lakukan klarifikasi
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera mengklarifikasi warga yang namanya diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Hingga saat ini, ada 12 tanggapan masyarakat yang mengadu jika namanya masuk sebagai anggota parpol. Padahal yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Dari 12 tanggapan masyarakat tersebut, kata dia, tercatat 4 tanggapan disampaikan secara daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id, 3 tanggapan disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Banyumas, dan 5 tanggapan disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.
Sementara dari sisi pekerjaan, lanjut dia, 12 pengadu tersebut ada yang bekerja sebagai anggota Polri, guru, aparatur sipil negara (ASN), perawat, dan swasta.
"Ada delapan parpol yang diduga mencantumkan nama-nama pengadu sebagai anggota," jelasnya.
Hanan mengatakan pihaknya berencana mempertemukan para pengadu dengan parpol di Kantor KPU Kabupaten Banyumas pada hari Minggu (11/9) dalam rangka klarifikasi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut dilakukan atas dasar surat dari KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
Pada poin 5 huruf c dalam surat KPU RI itu, kata dia, disebutkan "Tindak lanjut klarifikasi akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud (proses klarifikasi dapat merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022)".
Sementara dalam poin 5 huruf d disebutkan "Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (partai politik) karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, maka penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah".
"Kami saat ini masih menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan menurut informasi waktunya akan diperpanjang hingga tanggal 9 September. Hari ini (7/9), kami masing menunggu surat resmi dari KPU RI," kata Hanan.
"Hingga saat ini, ada 12 tanggapan masyarakat yang mengadu jika namanya masuk sebagai anggota parpol. Padahal yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Dari 12 tanggapan masyarakat tersebut, kata dia, tercatat 4 tanggapan disampaikan secara daring melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id, 3 tanggapan disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Banyumas, dan 5 tanggapan disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas.
Sementara dari sisi pekerjaan, lanjut dia, 12 pengadu tersebut ada yang bekerja sebagai anggota Polri, guru, aparatur sipil negara (ASN), perawat, dan swasta.
"Ada delapan parpol yang diduga mencantumkan nama-nama pengadu sebagai anggota," jelasnya.
Hanan mengatakan pihaknya berencana mempertemukan para pengadu dengan parpol di Kantor KPU Kabupaten Banyumas pada hari Minggu (11/9) dalam rangka klarifikasi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut dilakukan atas dasar surat dari KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
Pada poin 5 huruf c dalam surat KPU RI itu, kata dia, disebutkan "Tindak lanjut klarifikasi akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud (proses klarifikasi dapat merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022)".
Sementara dalam poin 5 huruf d disebutkan "Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (partai politik) karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, maka penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah".
"Kami saat ini masih menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan menurut informasi waktunya akan diperpanjang hingga tanggal 9 September. Hari ini (7/9), kami masing menunggu surat resmi dari KPU RI," kata Hanan.