Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang menyosialisasikan peraturan terkait dengan penerapan identitas kependudukan digital pada aparatur sipil negara dan masyarakat setempat.
Rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang diterima di Magelang, Kamis, mengatakan kegiatan diikuti berbagai unsur ASN, seperti jajaran pemkot, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BUMD, KPU, Bawaslu, dan BPJS, sedangkan dari lembaga kemasyarakatan, antara lain TP-PKK, LPM, dan LPMK se-Kota Magelang.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Rencana Pelaksanaan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) pada ASN dan warga Kota Magelang itu berlangsung di Aula Adipura Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Rabu (24/8).
Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang Sri Mulatsih mengatakan Digital ID adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Ia mengatakan manfaat dan keuntungan penggunaan Digital ID di antaranya pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, menghemat anggaran pemerintah dalam pengadaan blangko KTP-el, "ribbon", film, dan "cleaning kit".
"Kita juga tidak bergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil serta tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan," katanya.
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur menyoroti revolusi digital yang secara fundamental mengubah cara hidup, bekerja, dan berhubungan satu sama lain. Transformasi digital merupakan respons terhadap perubahan mendasar terhadap “business as usual”.
"KTP yang semula berwujud kertas atau plastik menjadi KTP eletronik dengan cip yang memudahkan warga negara untuk mengakses pelayanan secara elektronik," katanya.
Ia berharap, digitalisasi dalam administrasi kependudukan mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat terkait dengan urusan administrasi kependudukan serta membangun budaya birokrasi baru dan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.
Bagi pemerintah, katanya, identitas digital memudahkan pengelolaan data penduduk yang menjadi dasar pengambilan kebijakan di berbagai bidang.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita mengatakan dari segi keamanan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dengan penerapan Digital ID.
Dengan kata lain, ucapnya, Digital ID yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk.
"Sasaran uji coba awal Digital ID dimulai dari lingkungan Disdukcapil. Sasaran selanjutnya ASN di jajaran Pemerintah Kota Magelang, lembaga/instansi pemerintah yang ada di Kota Magelang, mahasiswa dan pelajar, kemudian warga," katanya.
Ia menjelaskan syarat untuk memiliki Digital ID, yaitu ASN yang memiliki KTP-el dan KK Kota Magelang dan memiliki gawai yang terhubung dengan internet.
"'Smartphone' (gawai) yang bisa digunakan adalah berbasis Android, sedangkan iOS belum 'support' (mendukung)," katanya.