BPJAMSOSTEK Ungaran sosialisasikan Gerakan Anti Korupsi
Ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mengikis korupsi dan membangun kepercayaan pada masyarakat dan peserta
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran melakukan sosialisasi Gerakan Anti Korupsi kepada para pegawai kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang dalam membantu pemerintah dalam upaya tindakan pencegahan gratifikasi dan korupsi.
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmoko dalam keterangan persnya di Semarang, Kamis menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian untuk menindaklanjuti seruan pemerintah agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi," kata Tauchid.
Sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan anti-gratifikasi dan korupsi yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran di sebuah rumah makan pada Rabu (29/6/2022) itu menghadirkan Dian Subdiana Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai narasumber.
"Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada peserta bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta tidak pernah melakukan pemotongan, tidak membiarkan adanya calo dan tidak pernah melakukan permintaan uang untuk melakukan hal-hal terkait administrasi, sekaligus menyebarkan semangat antikorupsi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan peserta," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan mereka. Karena itulah, pihaknya mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk tidak memberi apapun kepada petugas.
Ia menambahkan pencegahan tindak korupsi dalam pencairan klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi ditransfer ke rekening atas nama penerima santunan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mengikis korupsi dan membangun kepercayaan pada masyarakat dan peserta. Dengan demikian peserta akan percaya bahwa kami telah mengelola dana peserta sesuai aturan," katanya.
Selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dian mengatakan upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan karena tren korupsi meningkat dan perlu menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu digencarkan sosialisasi ke masyarakat terutama kepada para pegawai negara apalagi ke generasi muda.
"Upaya pencegahan korupsi ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan sosial, karena seseorang tidak akan korupsi kalau dalam jiwanya sudah tertanam 9 nilai integritas," katanya.
Kesembilan integritas tersebut, tambah Dian yakni berani, jujur, mandiri, peduli, disiplin, bekerja keras, tanggung jawab, dan sederhana.
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmoko dalam keterangan persnya di Semarang, Kamis menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian untuk menindaklanjuti seruan pemerintah agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi," kata Tauchid.
Sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan anti-gratifikasi dan korupsi yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran di sebuah rumah makan pada Rabu (29/6/2022) itu menghadirkan Dian Subdiana Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai narasumber.
"Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada peserta bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta tidak pernah melakukan pemotongan, tidak membiarkan adanya calo dan tidak pernah melakukan permintaan uang untuk melakukan hal-hal terkait administrasi, sekaligus menyebarkan semangat antikorupsi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan peserta," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan mereka. Karena itulah, pihaknya mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk tidak memberi apapun kepada petugas.
Ia menambahkan pencegahan tindak korupsi dalam pencairan klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi ditransfer ke rekening atas nama penerima santunan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan mengikis korupsi dan membangun kepercayaan pada masyarakat dan peserta. Dengan demikian peserta akan percaya bahwa kami telah mengelola dana peserta sesuai aturan," katanya.
Selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dian mengatakan upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan karena tren korupsi meningkat dan perlu menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu digencarkan sosialisasi ke masyarakat terutama kepada para pegawai negara apalagi ke generasi muda.
"Upaya pencegahan korupsi ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan sosial, karena seseorang tidak akan korupsi kalau dalam jiwanya sudah tertanam 9 nilai integritas," katanya.
Kesembilan integritas tersebut, tambah Dian yakni berani, jujur, mandiri, peduli, disiplin, bekerja keras, tanggung jawab, dan sederhana.