Batang (ANTARA) - Para kepala desa di Kabupaten Batang, diingatkan menggunakan Dana Desa secara hati-hati dan sesuai aturan supaya terhindar dari korupsi, kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
"Banyak laporan ke Inspektorat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kepala desa yang menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," katanya usai melantik 34 kades terpilih pada Pilkades 2022 di Batang, Senin.
Selama ini, kata dia, banyak laporan ke Pemkab Batang hingga Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi kades.
Bahkan, lanjut dia, ada kades yang memegang sendiri uang Dana Desa dan menggunakan sesuai keinginannya, tanpa mempertimbangkan ketentuan maupun kebutuhan pemerintahan desa.
"Oleh karena itu, saya mengingatkan para kepala desa bisa lebih berhati-hati, taat asas, dan ketentuan dalam menggunakan Dana Desa," katanya.
Baca juga: Kejari Kudus siapkan dakwaan dugaan korupsi mantan Kades Undaan Lor
Penggunaan dana itu, kata dia, harus sebaik mungkin untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa diawasi KPK.
"Jadi, manfaatkan dana pemerintah untuk kepentingan desa dan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.
Lani Dwi Rejeki mengatakan para kades terpilih harus segera melakukan konsolidasi dengan masyarakat dan merangkul semua elemen.
"Abaikan perbedaan, baik yang mendukung maupun tidak saat pilkades untuk bersama-sama membangun desa. Kami minta kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin bagi yang mendukung namun harus bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk membangun desa," katanya.
Baca juga: 34 saksi kasus korupsi Dana Desa Tlogowero diperiksa polisi
Baca juga: Mantan Kades Sumber didakwa gelapkan Rp578 juta dana desa
Baca juga: Dana Desa di 10 wilayah di Batang Diduga Diselewengkan