Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Sumber, Kabupaten Rembang, Sucipto, didakwa menggelapkan dana desa yang dialokasikan bagi daerah pada 2017 yang nilainya mencapai Rp578 juta.
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN, bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Rembang tanpa merealisasikan pekerjaan yang sudah direncanakan.
Menurut jaksa, tindak pidana tersebut bermula ketika desa Sumber memperoleh alokasi dana desa dengan total mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Dana desa yang ditransfer melalui rekening bank tersebut diperuntukkan bagi sejumlah program kerja yang sudah dirancang sebelumnya.
Baca juga: Staf akunting bobol kas perusahaan Rp1,214 miliar
Dalam perjalanannya, terdakwa diketahui mencairkan dana-dana yang ditransfer ke rekening desa tersebut dengan memalsukan tanda tangan camat Sumber.
"Karena pencairan dana harus sepengetahuan camat Sumber, sementara diketahui pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran tersebut belum terlaksana, maka terdakwa memalsukan tanda tangan camat untuk mencairkan dana yang ada di bank," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakri tersebut.
Uang yang diselewengkan terdakwa tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Baca juga: Penangguhan terdakwa penggelapan keuangan Universitas Muria Kudus belum dikabulkan
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pelaku penggelapan uang nasabah koperasi ditangkap
Berita Terkait
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Tejo tegaskan komitmen Kemenkumham Jateng ciptakan birokrasi bersih
Selasa, 5 November 2024 16:28 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:20 Wib
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret Magelang
Jumat, 25 Oktober 2024 19:10 Wib
Tiga mantan pejabat Kemenhub dituntut 6--8 tahun penjara kasus KAI
Kamis, 24 Oktober 2024 16:36 Wib
KPK panggil sekretaris perusahaan PT KA Properti Manajemen
Rabu, 16 Oktober 2024 15:09 Wib
PDIP Surakarta: Kader korupsi di NPCI Jabar tak terkait partai
Senin, 14 Oktober 2024 15:10 Wib