Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah membekuk seorang pelaku penggelapan uang nasabah Koperasi Tunas Artha Mandiri, sehingga koperasi tempat pelaku bekerja ini mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Minggu, mengatakan bahwa pelaku Adi Sutrisno (30), warga Peninggaran, Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi setelah koperasi tersebut melaporkan kasus itu.
"Pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen sebanyak 64 nasabah lama untuk mengambil kredit di koperasi tempat dirinya bekerja. Namun, nasabah yang telah diajukan oleh pelaku untuk mengambil kredit itu tidak ada yang membayar angsuran ke koperasi tersebut," katanya lagi.
Edi didampingi Kepala Kepolisian Sektor Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan terungkap kasus tersebut berawal adanya kecurigaan Direksi Koperasi Artha Mandiri terhadap Adi Sutrisno yang selalu berkelit ketika diminta menunjukkan alamat nasabah.
Kecurigaan pihak koperasi, kata dia, makin positif saat Adi Sutrisno menghilang dan tidak masuk kerja tanpa izin, dan nasabah yang mengajukan kredit melalui tersangka tidak ada yang membayar angsuran.
"Pihak koperasi pun kemudian mendatangi rumah nasabah sesuai alamat dan mendapat jawaban bahwa mereka yang tercantum tidak ada yang mengambil atau memperpanjang kredit. Mengetahui hal itu, pengurus koperasi kemudian melapor kepada polisi," katanya.
Ia mengatakan, pria yang bertugas menyurvei dan mengantar, sekaligus menarik cicilan nasabah itu ditangkap polisi, setelah pengurus Koperasi Artha Mandiri melapor pada polisi.
"Tersangka dilaporkan oleh Koperasi Artha Mandiri karena diduga telah memalsukan dokumen nasabah lama untuk kembali mengambil kredit. Selama rentang waktu Maret 2019 hingga Juli 2019, tersangka memalsukan sebanyak 64 dokumen nasabah," katanya pula.
Berita Terkait
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib