Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga pertengahan April 2022 sebesar Rp32,66 miliar atau 22,59 persen dari rencana penerimaan pajak selama 2022 sebesar Rp144,62 miliar.
"Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp139,48 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Minggu.
Meskipun ada kenaikan, dia mengaku, optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman tahun sebelumnya selalu melampaui target. Termasuk, ketika ada perubahan target pada APBD perubahan yang dinaikkan beberapa persen dari target awal tetap bisa dipenuhi.
Rasa optimisme tersebut, tidak terlepas dari kerja keras semua personel di lapangan serta program perluasan pemasangan "tapping box" setelah sebelumnya terpasang di 50 tempat usaha, kini ada 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Pemasangan sudah dimulai dua pekan sebelumnya dengan target pemasangan per harinya enam tempat usaha. Pemasangan tapping box atau alat pemantau transaksi tersebut difokuskan untuk tempat usaha restoran.
Dari target penerimaan pajak sebesar Rp144,62 miliar, berasal dari 10 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,86 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp385,04 juta, pajak reklame Rp3,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, dan pajak parkir Rp632,6 juta.
Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp3,32 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp34,25 miliar.
Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, baru satu pos penerimaan yang realisasinya separuh dari target, yakni pajak hotel terealisasi Rp1,4 miliar atau 50,27 persen dari target. Sedangkan pos penerimaan lainnya bervariasi antara 6,92 persen hingga 36,37 persen.
Berita Terkait
Penerimaan pajak nasional per Oktober 2024 capai Rp1.517,53 triliun
Senin, 11 November 2024 15:02 Wib
BPPKAD Blora: PAD dari pajak melonjak
Selasa, 22 Oktober 2024 21:30 Wib
Pemkab Kudus mudahkan cek tagihan PBB dengan cetak SPPT berbarcode
Senin, 21 Oktober 2024 16:28 Wib
Realisasi penerimaan PBB Pemkot Pekalongan capai Rp15 miliar
Jumat, 18 Oktober 2024 20:17 Wib
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
Bea Cukai Jateng: Penerimaan cukai tembus Rp40 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 8:51 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah di Kudus mencapai 82,84 persen
Senin, 7 Oktober 2024 15:53 Wib
Realisasi penerimaan PKB Jateng capai 60 persen
Minggu, 6 Oktober 2024 6:51 Wib