Semarang (ANTARA) - Polisi mengimbau masyarakat untuk jangan ragu menolak jika ada kecurigaan penggunaan uang palsu dalam transaksi perdagangan, menyusul meningkatnya peredaran uang menjelang Lebaran ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, transaksi ekonomi dan peredaran uang meningkat pada bulan Ramadhan ini. "Kalau ada kecurigaan adanya uang palsu jangan ragu menolak dan meminta penggantinya," katanya.
Namun jika sudah terlanjur menerima pembayaran dengan uang yang diduga palsu, ia mengimbau uang itu disimpan dan jangan digunakan lagi. "Segera lapor ke polisi atau memjnta klarifikasi Bank Indonesia tentang kepastian keaslian uang yang diterima," tambahnya.
Baca juga: Pengedar uang palsu ditangkap saat belanja di Pasar Ngaliyan
Baca juga: Sembilan pembuat dan pengedar uang palsu ditahan di Polres Boyolali
Menurut dia, terdapat ancaman pidana terhadap yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sehingga dia meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam kejahatan itu.
Adapun salah satu upaya untuk menekan peredaran uang palsu, menurut dia, yakni dengan mendorong penggunaan transaksi non-tunai. Ia juga meminta masyarakat lebih teliti dan berhati-hati jika memang harus melakukan transaksi keuangan secara tunai.
Berita Terkait
DPD imbau masyarakat tak terpengaruh politik uang
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
BI Jateng kirim uang ke daerah 3T lewat "Ekspedisi Rupiah Karimunjawa"
Rabu, 6 November 2024 14:29 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Kemenkumham Jateng kembali audit PMPJ notaris Tegal dan Brebes
Kamis, 24 Oktober 2024 20:23 Wib
Partai politik dan masyarakat Temanggung deklarasi tolak politik uang
Kamis, 10 Oktober 2024 15:23 Wib
BI Jateng gelar Olimpiade Cinta Bangga Paham Rupiah
Rabu, 25 September 2024 8:16 Wib
Bawaslu: Politik uang dan netralitas ASN jadi kerawanan pilkada
Jumat, 6 September 2024 14:15 Wib
Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 14:44 Wib