Semarang (ANTARA) - Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga anggota komplotan pengedar uang palsu yang diotaki oleh pemain lama.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Lolowang di Semarang, Selasa, mengatakan otak komplotan tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara di Temanggung.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut masing-masing Didik Haryadi (64) warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Heru Kuswanto (27) warga Candiroto, Kabupaten Temanggung, serta Sri Lestari (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Ia menjelaskan uang palsu tersebut diperoleh tersangka Didik dari penjual asal Jambi.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta untuk tiap uang palsu senilai Rp4 juta.
"Pelaku kemudian mempertebal cetakan pita pada uang palsu tersebut dengan menggunakan spidol agar terlihat seperti yang asli," katanya.
Sementara tersangka Heru berperan sebagai kurir yang mengirim maupun mengambil uang palsu tersebut.
Christian menambahkan komplotan pengedar uang palsu ini sendiri terungkap setelah adanya keluhan dari pedagang di pasar tradisional di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, pelaku pertama yang ditangkap berdasarkan keterangan para pedagang yakni tersangka Sri Lestari.
"Tersangka ini ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Ngaliyan," katanya.
Berita Terkait
DPD imbau masyarakat tak terpengaruh politik uang
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
BI Jateng kirim uang ke daerah 3T lewat "Ekspedisi Rupiah Karimunjawa"
Rabu, 6 November 2024 14:29 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Kemenkumham Jateng kembali audit PMPJ notaris Tegal dan Brebes
Kamis, 24 Oktober 2024 20:23 Wib
Partai politik dan masyarakat Temanggung deklarasi tolak politik uang
Kamis, 10 Oktober 2024 15:23 Wib
BI Jateng gelar Olimpiade Cinta Bangga Paham Rupiah
Rabu, 25 September 2024 8:16 Wib
Bawaslu: Politik uang dan netralitas ASN jadi kerawanan pilkada
Jumat, 6 September 2024 14:15 Wib
Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 14:44 Wib