BPJAMSOSTEK berikan santunan kepada korban kebocoran gas PLTP Dieng
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh korban kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro, Kabupaten Wonosobo, hingga sembuh.
"Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, peserta program jaminan BPJAMSOSTEK yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut akan mendapatkan pendampingan untuk mempersiapkan diri agar bisa kembali bekerja.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di PLTP Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (12/3), mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan delapan orang lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum memberikan bantuan, Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban kecelakaan merupakan peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
Ahli waris Lilik Marsudi, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta dari BPJAMSOSTEK, yang terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun, dan manfaat Jaminan Hari Tua.
"Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.
Delapan pekerja yang selamat bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJAMSOSTEK.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja," kata Roswita.
Dia menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi para pekerja.
"Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto juga mengingatkan para pekerja dan pemberi kerja untuk menggunakan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari musibah ini kita bisa mengambil hikmah bahwa risiko dalam melaksanakan pekerjaan tidak bisa kita hindari. Untuk itu, setiap pekerja harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaannya," katanya.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro, Kabupaten Wonosobo, hingga sembuh.
"Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," katanya.
Selain itu, ia mengatakan, peserta program jaminan BPJAMSOSTEK yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut akan mendapatkan pendampingan untuk mempersiapkan diri agar bisa kembali bekerja.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di PLTP Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (12/3), mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan delapan orang lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum memberikan bantuan, Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh korban kecelakaan merupakan peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
Ahli waris Lilik Marsudi, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta dari BPJAMSOSTEK, yang terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun, dan manfaat Jaminan Hari Tua.
"Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.
Delapan pekerja yang selamat bisa menjalani perawatan di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJAMSOSTEK.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja," kata Roswita.
Dia menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi para pekerja.
"Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto juga mengingatkan para pekerja dan pemberi kerja untuk menggunakan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dari musibah ini kita bisa mengambil hikmah bahwa risiko dalam melaksanakan pekerjaan tidak bisa kita hindari. Untuk itu, setiap pekerja harus mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaannya," katanya.