Pemprov Jateng didorong permudah pembayaran pajak kendaraan
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didorong untuk terus berinovasi memudahkan pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tunggakan yang hingga kini mencapai Rp2,11 triliun bisa berkurang, kata Anggota DPRD Jateng M Nur Khabsyin.
"Apalagi pajak kendaraan bermotor di Jateng menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng hingga 80-an persen," kata ujarnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Ia juga mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak karena hasilnya untuk kepentingan bersama. Dana pajak yang terkumpul untuk mendukung pembangunan di Jateng agar ada kemajuan yang signifikan.
Untuk itu, kata politisi PKB yang duduk di Komisi C DPRD Jateng itu, harus ada inovasi yang revolusioner dan jangan konvensional dengan memanfaatkan era digital agar tingkat pembayaran pajak kendaraan juga meningkat, sedangkan tunggakan yang merupakan akumulasi tahun-tahun sebelumnya hingga Rp2,11 triliun bisa ditekan karena nantinya bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan.
Ia juga mendorong ada pemetaan soal tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, termasuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan kendaraan bermotor guna memastikan masih dipakai atau sudah tidak.
Dengan adanya verifikasi tersebut, diharapkan bisa diketahui ada tidaknya kendaraan bermotor yang rusak atau hilang serta sudah dijual kepada pihak lain sehingga tunggakannya nanti benar-benar riil.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Noor Arifin menambahkan tunggakan pajak tidak hanya di Jateng, termasuk wajib pajak di Kudus juga ada yang menunggak.
"Nilai tunggakan yang merupakan akumulasi tahun-tahun sebelumnya hingga akhir 2021 tercatat sebesar Rp50 miliar," ujarnya.
Dalam rangka memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan, UP3AD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus juga berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus tahun 2022 sebesar Rp288 miliar. Dari nilai sebesar itu, meliputi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp171 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp117 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021, hanya terealisasi sebesar 96 persen untuk PKB dan 89 persen untuk BBNKB karena bertepatan dengan masa pandemi COVID-19.
"Apalagi pajak kendaraan bermotor di Jateng menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng hingga 80-an persen," kata ujarnya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Ia juga mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak karena hasilnya untuk kepentingan bersama. Dana pajak yang terkumpul untuk mendukung pembangunan di Jateng agar ada kemajuan yang signifikan.
Untuk itu, kata politisi PKB yang duduk di Komisi C DPRD Jateng itu, harus ada inovasi yang revolusioner dan jangan konvensional dengan memanfaatkan era digital agar tingkat pembayaran pajak kendaraan juga meningkat, sedangkan tunggakan yang merupakan akumulasi tahun-tahun sebelumnya hingga Rp2,11 triliun bisa ditekan karena nantinya bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan.
Ia juga mendorong ada pemetaan soal tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, termasuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan kendaraan bermotor guna memastikan masih dipakai atau sudah tidak.
Dengan adanya verifikasi tersebut, diharapkan bisa diketahui ada tidaknya kendaraan bermotor yang rusak atau hilang serta sudah dijual kepada pihak lain sehingga tunggakannya nanti benar-benar riil.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Noor Arifin menambahkan tunggakan pajak tidak hanya di Jateng, termasuk wajib pajak di Kudus juga ada yang menunggak.
"Nilai tunggakan yang merupakan akumulasi tahun-tahun sebelumnya hingga akhir 2021 tercatat sebesar Rp50 miliar," ujarnya.
Dalam rangka memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan, UP3AD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus juga berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus tahun 2022 sebesar Rp288 miliar. Dari nilai sebesar itu, meliputi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp171 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp117 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021, hanya terealisasi sebesar 96 persen untuk PKB dan 89 persen untuk BBNKB karena bertepatan dengan masa pandemi COVID-19.