Dinas Perdagangan undang pedagang pasar menunggak retribusi
Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengundang pedagang pasar tradisional yang masih menunggak retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios, karena sebelumnya sudah ada keringanan 25 persen.
"Selama ini sudah ditempuh berbagai upaya, mulai dari pendekatan secara personal, pemberitahuan lewat surat untuk mengingatkan pedagang agar melunasi hingga adanya keringanan. Sedangkan upaya terbaru, kami akan mengundang mereka semua terkait kendala yang dihadapi, khususnya pedagang di Pasar Baru," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani di Kudus, Rabu.
Ia berharap dengan mempertemukan semua pedagang bisa diketahui penyebab masih banyaknya pedagang yang belum membayarkan tagihan sewa kios dan los.
Melalui pertemuan tersebut, dia berharap tunggakan PKD bisa diselesaikan, mengingat ada salah satu pedagang yang menunggak ketika ditanya alasan tidak mau melunasi tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
"Kalaupun pedagang merasa keberatan dengan tarif PKD yang ada, tentunya akan dikaji apakah memungkinkan ada perubahan lagi karena harus mengubah peraturan daerahnya," ujarnya.
Sementara total tunggakan PKD untuk Pasar Baru dan Pasar Kliwon berkisar Rp4,8 miliar.
Nilai tunggakan pedagang di Pasar Baru untuk pemilik kios mencapai Rp92,7 juta dari total target PKD sebesar Rp120,8 juta. Sedangkan untuk tunggakan los tunggakannya sebesar Rp45,7 juta dari target penerimaan sebesar Rp108,6 juta pada tahun 2023.
Pedagang di Pasar Baru Kudus juga mendapatkan keringanan, karena sebelumnya pedagang yang berjualan di kios membayar Rp2,19 juta per tahun, kemudian turun menjadi Rp1,64 juta. Sementara untuk pedagang yang berjualan di los dibebani tarif PKD sebesar Rp438.000, kemudian turun menjadi Rp328.000.
Asri Kanah, salah satu pedagang plastik mengakui tarif PKD-nya memang masih tergolong mahal, sehingga perlu diturunkan lagi.
"Apalagi, transaksi penjualan saat ini cenderung lesu sehingga berharap ada bantuan dari pemerintah melalui keringanan pembayaran PKD," ujarnya.
Noor Akhlis, pedagang lainnya justru mengakui belum pernah membayar sewa sejak diterapkan tarif PKD. Terlebih, transaksi penjualan juga sepi.
"Ketika pasarnya masih menempati bekas Stasiun Johar tidak ada tarikan sewa. Namun, setelah pindah ke Pasar Baru ada tarikan sewa. Saya sudah diberi surat, tetapi memang belum saya bayarkan," ujarnya.
Ia berharap Dinas Perdagangan Kudus melakukan sejumlah upaya agar kembali ramai pembeli, sehingga dirinya bisa melunasi tunggakan PKD tersebut.
Baca juga: KPPN Kudus : Realisasi belanja kementerian/lembaga Rp869,22 miliar
"Selama ini sudah ditempuh berbagai upaya, mulai dari pendekatan secara personal, pemberitahuan lewat surat untuk mengingatkan pedagang agar melunasi hingga adanya keringanan. Sedangkan upaya terbaru, kami akan mengundang mereka semua terkait kendala yang dihadapi, khususnya pedagang di Pasar Baru," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani di Kudus, Rabu.
Ia berharap dengan mempertemukan semua pedagang bisa diketahui penyebab masih banyaknya pedagang yang belum membayarkan tagihan sewa kios dan los.
Melalui pertemuan tersebut, dia berharap tunggakan PKD bisa diselesaikan, mengingat ada salah satu pedagang yang menunggak ketika ditanya alasan tidak mau melunasi tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan.
"Kalaupun pedagang merasa keberatan dengan tarif PKD yang ada, tentunya akan dikaji apakah memungkinkan ada perubahan lagi karena harus mengubah peraturan daerahnya," ujarnya.
Sementara total tunggakan PKD untuk Pasar Baru dan Pasar Kliwon berkisar Rp4,8 miliar.
Nilai tunggakan pedagang di Pasar Baru untuk pemilik kios mencapai Rp92,7 juta dari total target PKD sebesar Rp120,8 juta. Sedangkan untuk tunggakan los tunggakannya sebesar Rp45,7 juta dari target penerimaan sebesar Rp108,6 juta pada tahun 2023.
Pedagang di Pasar Baru Kudus juga mendapatkan keringanan, karena sebelumnya pedagang yang berjualan di kios membayar Rp2,19 juta per tahun, kemudian turun menjadi Rp1,64 juta. Sementara untuk pedagang yang berjualan di los dibebani tarif PKD sebesar Rp438.000, kemudian turun menjadi Rp328.000.
Asri Kanah, salah satu pedagang plastik mengakui tarif PKD-nya memang masih tergolong mahal, sehingga perlu diturunkan lagi.
"Apalagi, transaksi penjualan saat ini cenderung lesu sehingga berharap ada bantuan dari pemerintah melalui keringanan pembayaran PKD," ujarnya.
Noor Akhlis, pedagang lainnya justru mengakui belum pernah membayar sewa sejak diterapkan tarif PKD. Terlebih, transaksi penjualan juga sepi.
"Ketika pasarnya masih menempati bekas Stasiun Johar tidak ada tarikan sewa. Namun, setelah pindah ke Pasar Baru ada tarikan sewa. Saya sudah diberi surat, tetapi memang belum saya bayarkan," ujarnya.
Ia berharap Dinas Perdagangan Kudus melakukan sejumlah upaya agar kembali ramai pembeli, sehingga dirinya bisa melunasi tunggakan PKD tersebut.
Baca juga: KPPN Kudus : Realisasi belanja kementerian/lembaga Rp869,22 miliar