900 pelanggar lalu lintas di Kota Pekalongan terjaring melalui ETLE
Pekalongan (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, selama 10 hari terakhir menjaring sekitar 900 pelanggar melalui kamera sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022.
"Khusus pelanggar melalui kamera ETLE mulai 1 hingga 10 Maret 2022, kami menjaring sekitar 900 pelanggar," kata Kepala Satlantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani di Pekalongan, Jumat.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran yang terekam ETLE yang mendominasi adalah pengendara yang tidak memakai helm saat berboncengan.
Baca juga: Puluhan ribu pelanggar lalu lintas terjaring melalui ETLE
Pada sistem tilang elektronik itu, kata dia, akan langsung tertangkap (capture) dengan kamera baik yang dipasang di simpul-simpul titik lampu pengatur lalu lintas, helm petugas kepolisian satlantas, maupun mobil patroli Go Sikap.
Oleh karena itu, dia berharap meski kegiatan tilang secara stationer ataupun patroli di lokasi tidak ada agar masyarakat selalu tertib menaati peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot tidak berstandar, menghindari menggunakan kendaraan angkutan over dimension over loading, dan mematuhi prokes.
Menjelang Operasi Ketupat Candi 2022, lanjut dia, seyogianya masyarakat harus mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.
AKP Tri Handayani mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M karena kasus COVID-19 belum selesai.
"Kami minta jangan sampai memberikan efek tidak nyaman kepada pengguna jalan lain. Taati peraturan lalu lintas untuk menekan sekecil mungkin angka kecelakaan," katanya.
Baca juga: Penerapan ETLE langsung dongkrak pendapatan Jateng
"Khusus pelanggar melalui kamera ETLE mulai 1 hingga 10 Maret 2022, kami menjaring sekitar 900 pelanggar," kata Kepala Satlantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani di Pekalongan, Jumat.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran yang terekam ETLE yang mendominasi adalah pengendara yang tidak memakai helm saat berboncengan.
Baca juga: Puluhan ribu pelanggar lalu lintas terjaring melalui ETLE
Pada sistem tilang elektronik itu, kata dia, akan langsung tertangkap (capture) dengan kamera baik yang dipasang di simpul-simpul titik lampu pengatur lalu lintas, helm petugas kepolisian satlantas, maupun mobil patroli Go Sikap.
Oleh karena itu, dia berharap meski kegiatan tilang secara stationer ataupun patroli di lokasi tidak ada agar masyarakat selalu tertib menaati peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot tidak berstandar, menghindari menggunakan kendaraan angkutan over dimension over loading, dan mematuhi prokes.
Menjelang Operasi Ketupat Candi 2022, lanjut dia, seyogianya masyarakat harus mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.
AKP Tri Handayani mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M karena kasus COVID-19 belum selesai.
"Kami minta jangan sampai memberikan efek tidak nyaman kepada pengguna jalan lain. Taati peraturan lalu lintas untuk menekan sekecil mungkin angka kecelakaan," katanya.
Baca juga: Penerapan ETLE langsung dongkrak pendapatan Jateng